Laporan Singkat Komisi X DPR RI Tentang Pengisian Formasi Guru PPPK 2023

By | May 25, 2023


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

LAPORAN SINGKAT KOMISI X DPR RI (BIDANG: PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI, PEMUDA DAN OLAHRAGA, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DAN PERPUSTAKAAN NASIONAL)

UNDUH DISINI

Tahun Sidang: 2022-2023

Masa Percobaan : V (Lima)

Sifat Rapat : Terbuka.

Jenis Rapat : Rapat Kerja/Rapat dengan : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Hari/Tanggal : Rabu, 24 Mei 2023

Waktu : 10.00 – Selesai

Tempat : Ruang Rapat Komisi X DPR RI

Ketua Rapat : Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP/ Wakil Ketua

Komisi X DPR RI dilanjutkan oleh Dr. Dede Yusuf M. Effendi, ST, MIPol

Sekretaris Rapat: Dadang Prayitna, S.IP., MH/Kepala Sekretariat Komisi X DPR RI.

Acara : 1. Kesiapan Pemerintah Pusat dalam Mendukung Persiapan Pengisian Formasi Guru PPPK

2. Lainnya

: 28 orang dari 55 Anggota Komisi X DPR RI.

Pemerintah yang hadir: 1. Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA (Menteri Pendidikan dan Ristek);

2. Ir Restuardy Daud, M.Sc (Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI);

3.Dr. Ir. Alex Denni, MM (Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

RI);

4.Ir. Suharti, MA, Ph.D. (Sekretaris Jenderal)

5. Prof.Dr.Nunuk Suryani, M.Pd. (Dirjen GTK);

6. Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D. (Staf Khusus Mendikbud Bidang Pembelajaran);

7.Dr. Praptono (Plt. Sekretaris Ditjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan);

8. Vivi Andriani, ST, M.Si. (Kepala Biro Perencanaan 2);

9. Ambar Musyarifah, S.Psi., M.Ak. (Kepala Biro Sumber Daya Manusia);

10. Aba Subagja (Asisten Deputi Desain, Perencanaan dan Pengadaan SDMA);

11. Suryo Hidayat (Analis Kebijakan Menengah).

I. Pendahuluan

Rapat Kerja Komisi X DPR RI dibuka pada pukul 10.20 WIB oleh Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP dilanjutkan Dr. Dede Yusuf M. Effendi, ST, MIPol/Wakil Ketua Komisi X DPR RI, setelah kuorum tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pertemuan diawali dengan perkenalan dari Ketua Rapat, dilanjutkan dengan pemaparan dari Menteri Pendidikan dan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia-Kemenpan RB RI serta menampung pertanyaan dan saran dari anggota Komisi X DPR RI.

II. KESIMPULAN/ KEPUTUSAN.

A. Komisi X DPR RI mengapresiasi penjelasan dari Mendikbud RI, Dirjen Pembangunan Daerah-Kemendagri RI, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia-Kementerian Administrasi dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK, dengan materi presentasi terlampir;

B. Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah cq Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memastikan substansi kebijakan ruang bakat guru, rekrutmen guru oleh sekolah, dan penempatan guru pada formasi yang kurang diminati , termasuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Kelola ASN.

C. Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan Bappenas Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang realisasi penyelesaian tindak lanjut terkait bantuan khusus DAU dengan jangka Hibah Khusus dan pengembangan sistem manajemen ASN guru termasuk mekanisme pembayarannya;

D. Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah untuk:

1. Menyelesaikan sisa persoalan seleksi PPPK tahun 2021 dan 2022, termasuk yang terkait dengan penetapan, pembayaran, formasi dan lain-lain paling lambat Oktober 2023. Apabila tidak dapat diselesaikan menurut peraturan yang ada, dapat ditarik kembali ke Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Memberikan kepastian mengenai proses seleksi hingga penempatan, anggaran gaji dan tunjangan dalam proses seleksi (2023 dan seterusnya).

3

3. Memperbaiki pola sosialisasi seleksi guru PPPK mulai dari tahapan proses seleksi hingga penempatannya di seluruh wilayah Indonesia.

E. Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyusun grand design roadmap penyelesaian masalah guru honorer/guru PPPK secara pasti, bersama Kementerian/Lembaga lain dan Pemerintah Daerah, dengan timeline penyelesaian masalah, berdasarkan data akurat jumlah sekolah, kebutuhan guru dan dampaknya terhadap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

F. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat menjadwalkan kembali rapat kerja bersama untuk membahas tindak lanjut perkembangan penyelesaian PPPK guru pada Juni 2023.

G. Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB RI untuk menyampaikan jawaban atau data tertulis terkait guru honorer yang lulus Seleksi PPPK ASN, mulai dari jumlah, masa berlaku SK, kepastian gaji dan tunjangan, distribusi, dan target pemenuhan di masing-masing daerah. Jawaban atau data tertulis disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni 2023.

AKU AKU AKU. PENUTUPAN

Rapat ditutup pada pukul 13.45 WIB.

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PENELITIAN DAN KETUA RAPAT,

TEKNOLOGI RI

Nadiem Anwar Makarim Dr. Dede Yusuf MEST, MIPol

www.updatecpns.com



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *