Semua instansi dan lembaga membutuhkan seorang pemimpin agar dapat berjalan dengan baik, tidak terkecuali dengan satuan pendidikan atau sekolah-sekolah. Sekolah atau madrasah sebagai salah satu tonggak pendidikan pastinya memerlukan pemimpin yaitu seorang kepala sekolah.
Seorang kepala sekolah mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan sebuah satuan pendidikan. Mulai dari satuan pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan lanjut memerlukan pemimpin untuk mengarahkan dan mengkoordinasi sistem yang dijalankan.
Untuk menjadi seorang kepala sekolah dibutuhkan beberapa kualifikasi dan persyaratan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Lalu apa saja kualifikasi, tugas dan fungsi seorang kepala sekolah? Simak penjelasanya sebagai berikut.
Pengertian kepala sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dijelaskan bahwa kepala sekolah adalah seorang guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, yang terdiri dari taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa dan sekolah indonesia di luar negeri.
Sedangkan jika dilihat dari bahasa kepala dapat diartikan sebagai ketua atau pemimpin sebuah lembaga sedangkan sekolah adalah lembaga tempat memberikan dan menerima pelajaran. Sehingga kepala sekolah dapat diartikan sebagai pemimpin sekolah atau satuan pendidikan tertentu.
Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan. Tentu saja hal tersebut juga harus dibarengi dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu.
Kualifikasi menjadi kepala sekolah
Untuk menjadis eorang kepala sekolah maka seseorang harus memenuhi standar dan kualifikasi yang berlaku secara nasional. Persyaratan kepala sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah Madrasah yang menjelaskan bahwa seorang guru dapat diangkat menjadi kepala sekolah jika telah memenuhi berbagai persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud berupa persyaratan kualifikasi dan persyaratan kompetensi, yang diuraikan berikut ini.
Persyaratan kualifikasi kepala sekolah
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma (D IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
Sata diangkat sebagai kepala sekolah harus berusia setinggi-tingginya 56 tahun
Mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya adalah 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) mempuyai pengalaman mengajar skeurnag0kurangnya 3 tahun di TK/RA
Mempunyai pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang
Kualifikasi khusus kepala sekolah
- Berstatus sebagai guru TK/RA
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
- Memiliki sertifikasi kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kualifikasi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB/SMPLB/SMALB
- Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SD/MI atau SMP/MTs atau SMA/MA atau SMK/MAK atau SDLB/SMPLB/SMALB
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI atau SMP/MTs atau SMA/MA atau SMK/MAK atau SDLB/SMPLB/SMALB
- Memiliki sertifikat kepala SD/MI atau SMP/MTs atau SMA/MA atau SMK/MAK atau SDLB/SMPLB/SMAL yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kualifikasi kepala sekolah Indonesia Luar negeri
- Mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
- Mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
- Mempunyai sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Tugas pokok kepala sekolah
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tugas pokok kepala sekolah terdiri dari 5 macam yaitu perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi sekolah
Tugas kepala sekolah untuk merencanakan program
Dalam perencanaan program satuan pendidikan kepala sekolah bertugas merumuskan, menerapkan, dan mengembangkan visi, misi, dan tujuan sekolah. Membuat RKS dan RKAS, serta membuat pelaksanaan program induksi.
Tugas kepala sekolah sebagai pelaksana program
Sebagai pelaksana program maka kepala sekolah bertugas dan bertanggung jawab [ada program-program untuk memajukan sekolah/madrasahnya.
Tugas ini antara lain adalah menyusun program sekolah, dan struktur organisasi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah, menyusun manajemen kesiswaan. Menyusun kurikulum, kalender pendidikan dan kegiatan pembelajaran.
Manajemen tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, membimbing guru pemula, mengelola keuangan dan pembiayaan, lingkungan dan budaya sekolah, memberdayakan kemitraan sekolah dan melakukan program induksi.
Tugas kepala sekolah melaksanakan pengawasan dan evaluasi
Melakukasnsupevisim, evaluasi diri sekolah, pengebangan kurikulum, dan mengevaluasi tenaga kependidikan serta menyiapkan seluruh kelengkapan akreditasi sekolah.
Tugas kepalah sekolah sebagai pemimpin
Segala yang berhubungan dengan kepemimpinan baik itu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi merupakan bagian dari tugas kepalah sekolah.
Tuga sini contohnya adalah merumuskan tujuan dan target mutu yang harus dicapai. Bertanggung jawab membuat keputusan anggaran sekolah, menciptakan dukungan intensif ari orangtua siswa dan masyarakat.
Contoh lainya adalah memberikan teladan yang baik dan menjaga nama baik sekolah, mendelegasikan tugas, tanggung jawab dan wewenang dan wakil kepala sekolah, memfasilitasi pengembangan, pelaksanaan visi dan misi untuk tujuan sekolah.
Tugas kepala sekolah untuk menerapkan sistem informasi
Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan sistem informasi satuan pendidikan sekolah/madrasah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kepala sekolah dalam tugasnya.
Contoh tugas kepala sekolah dalam penerapan sistem informasi adalah menjalin kerjasama dengan pihak lain, melakukan penataan tugas dan tanggung jawab warga sekolah, mendukung penerapan TIK dan manajemen sekolah.
Contoh lainya adalah melakukan penguatan kerjasama dan membangun jaringan yang lebih luas dengan pihak luar untuk tujuan pengembangan sekolah, penguatan eksistensi lembaga, dan menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dengan membagun budaya yang baik dinsekolah.