Kriteria Guru Prioritas Pada PPG Dalam Jabatan 2023

By | February 12, 2023


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait kriteria guru prioritas dalam gelar PPG jabatan 2023.

PPG posisi 2023 merupakan program pendidikan yang harus ditempuh guru untuk memperoleh sertifikat profesi pendidik. Acara ini merupakan salah satu acara yang ditunggu-tunggu oleh para guru. Pasalnya, sertifikat PPG merupakan syarat wajib bagi guru untuk mengklaim tunjangan profesi (TPG).

Pelaksanaan PPG pada jabatan tahun 2023 mengacu pada ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan ini memuat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan program PPG itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 14 Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, penetapan jumlah peserta PPG jabatan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan.

Pemedikbud di atas juga mengatur kategori guru prioritas untuk mengikuti sertifikasi dan pendidikan agar bisa segera mengklaim TPG.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mendapatkan sertifikat pendidik profesi, guru biasanya menghadapi antrean panjang yang menghambat proses sertifikasi. Akibatnya, banyak guru yang harus menunda pengambilan Tunjangan Profesi.

Menanggapi masalah ini, Kemendikbud menjawabnya dengan solusi baru. Kini guru-guru yang akan mengikuti PPG di kantor dikategorikan menjadi empat kategori agar bisa mengikuti sertifikasi tanpa menunggu lama.

Berikut empat kriteria guru prioritas dalam ajang PPG 2023:

  1. Guru dengan masa kerja terlama;
  2. Guru dengan usia tertinggi;
  3. Guru yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus;
  4. Guru dengan nilai seleksi tertinggi;

Dengan memenuhi keempat kriteria di atas, seorang guru akan menjadi peserta prioritas untuk mengikuti program sertifikasi guru tahun 2023. Jika seorang guru memenuhi kriteria di atas, dia akan mendapat prioritas untuk ditetapkan sebagai siswa PPG.

Halaman selanjutnya

Skema pemotongan SKS



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *