KENAIKAN GAJI ISTIMEWA PPPK Tahun 2023 Hingga Tunjangan Setara PNS, ATURAN SUDAH TERBIT….

By | February 26, 2023


pusatdapodik.com – Kenaikan gaji khusus pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga tunjangan setara PNS, bikin ngiler.

PPPK tak kalah dengan PNS yang disebut-sebut memiliki banyak kelebihan, PPPK dijamin mendapatkan kenaikan gaji berkala yang telah diatur pemerintah.

Tak hanya itu, PPPK juga mendapat kenaikan gaji khusus dan berbagai tunjangan lainnya yang setara dengan PNS.

Khusus kenaikan gaji, hingga tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Update Kenaikan Gaji Pensiun PNS Hingga Rp 1 Miliar di Tahun 2023? Sungguh… Cek Fakta

Dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu guna menjalankan tugas suatu jabatan pemerintahan.

“Gaji PPPK yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” bunyi pasal 1 ayat (2) .

Kemudian dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besarnya kenaikan gaji berkala atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi pasal 3 ayat (2).

DIBATALKAN, PENSIUN PNS Gagal Terima Rp 1 Miliar, Ini Gaji Pensiunan Golongan I hingga IV Tahun 2023

Pada ayat 3 dijelaskan bahwa ketentuan kenaikan gaji berkala atau gaji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Kenaikan gaji berkala yang diterapkan setiap dua tahun sekali, berdasarkan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun. Artinya, jika PPPK dikontrak selama 5 tahun, maka akan mendapatkan kenaikan gaji pokok dua kali lipat.

Selanjutnya dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) dipertegas bahwa PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas suatu jabatan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari;

Sama-sama Masuk ASN, Tapi Ini Perbedaan Soal Tes PPPK Non Guru dan CPNS, Ini Jenis Soalnya

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan makan

• Tunjangan jabatan struktural

• Tunjangan jabatan fungsional, atau

• Tunjangan lainnya

Masih dalam Perpres 98 Tahun 2020, pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” bunyi pasal 5 ayat (2).

BKN Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo, Tak Bakal Dicopot dari Direktorat Jenderal Pajak? Berikut Penjelasannya

Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) lebih ditegaskan bahwa ketentuan teknis mengenai pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja pada instansi pusat diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada perangkat daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri,” bunyi pasal 7 ayat (2).

Besaran gaji PPPK untuk semua golongan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

• Gaji PPPK Kelas 1 : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

• Gaji PPPK Kelas II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Baca Juga : CAIR 3 BULAN. Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2023 akan segera di tangan. Periksa Jadwal

• Gaji PPPK Kelas III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

• Gaji PPPK Kelas IV : Rp 2.129.500 – 3.089.600

• Gaji PPPK Kelas V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

• Gaji PPPK Kelas VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.214.900

• Gaji PPPK Kelas VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

• Gaji PPPK Kelas 1 VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

• Gaji PPPK Kelas IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

• Gaji PPPK Kelas X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Lulusan Pendidikan Guru Setiap Tahun Meningkat, Adakah Formasi Guru Terpilih CPNS 2023?

• Gaji PPPK Kelas XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

• Gaji PPPK Kelas XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

• Gaji PPPK Kelas XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

• Gaji PPPK Kelas XIV : Rp3.649.200 – Rp5.993.300

• Gaji PPPK Kelas XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

• Gaji PPPK Angkatan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.1000

• Gaji PPPK Angkatan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Itulah informasi kenaikan gaji khusus lengkap dengan tunjangan bagi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *