Kebahagiaan Dan Kesejahteraan Bukan Hanya Untuk Guru PNS Tapi Juga Honorer.

By | February 11, 2023


pusatdapodik.com– Kabar gembira kali ini bagi guru non sertifikasi dan guru honorer pada tahun 2023 akan mendapatkan berbagai tunjangan sesuai klasifikasi jabatan.

Nominal yang diberikan kepada guru non sertifikasi dan guru honorer nantinya akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu apa saja keuntungan yang diberikan? Daftar tunjangan ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Tunjangan Profesi Guru.

Keinginan Jisoo BLACKPINK Main Drama Lagi Dikritik Netizen Gara-gara Kemampuan Aktingnya Pas-pasan?

Guru yang berstatus PNS atau yang memiliki sertifikasi berhak memperoleh TPG.

1. Tunjangan Khusus.

Guru non sertifikasi berstatus PNS, tunjangan khusus ini sebesar 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini diberikan dengan ketentuan khusus, antara lain guru PNS di bawah kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, memiliki NUPTK, melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan yang berada di daerah terpencil.

Verrell Bramasta Putar Roda Jadi Calon Legislatif, Ini Dukungan Venna Melinda: Insya Allah….

3. Penghasilan tambahan.

Guru non sertifikasi yang berstatus PNS kemudian mengajar di luar daerah khusus akan mendapat penghasilan tambahan, penghasilan tambahan tersebut disalurkan langsung kepada guru non sertifikasi sebesar Rp. 250 ribu per bulan melalui rekening bank mereka.

Selain itu, guru honorer juga akan mendapatkan tunjangan, dan guru honorer akan diberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. ***

www.klikpendidikan.id



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *