pusatdapodik.com – Organisasi Seni Bela Diri (KORK) Kmanek Oan Rai Klaran kini telah resmi berdiri di Indonesia.
Organisasi silat yang berkedudukan di Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) ini resmi hadir di Indonesia setelah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.
Organisasi KORK di Indonesia resmi berdiri dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000102.AH.01.08.TAHUN Tahun 2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Persetujuan Perubahan Susunan Organisasi Kmanek Oan Rai Klaran.
Baca Juga: Begini Cara Wartawan Perbatasan Indonesia-RDTL Belu Peringati HPN 2023
Demikian disampaikan Ketua Dewan Penasihat KORK Indonesia, Apolinario Da Silva didampingi Ketua Umum Dewan Nasional KORK, Bento Cortereal Marcal, Sekretaris, Marcos Corte Real dan manajemen kunci lainnya saat jumpa pers di Atambua, Kabupaten Belu , NTT pada Jumat 10 Februari 2023.
Dikatakannya, organisasi bela diri KORK saat ini telah memiliki lebih dari 5.000 anggota di seluruh Indonesia dan setelah mendapat SK Menkumham RI akan dilanjutkan dengan pendaftaran ke Kesbangpol serta KONI dan IPSI baik di Belu maupun di daerah lain di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Peringati HPN 2023, Pena Batas dan IJTI NTT Berbagi Kasih dengan Warga Lansia Dibantu Suster KYM Fatubenao
“KORK adalah organisasi yang sah karena sudah memiliki SK Menkumham. Selanjutnya kita akan mendaftar ke Kesbangpol lalu ke KONI. Ke depan, kami akan terlibat di IPSI untuk acara-acara yang diadakan. Kami berharap IPSI bisa menerima KORK sebagai mitranya tanpa membeda-bedakan,” ujar mantan Kapolres Belu OPS itu.
Lebih lanjut diungkapkan Apolinario, sebagai organisasi pencak silat, KORK juga siap mendukung dan terlibat dalam proses pembangunan di pusat dan daerah, khususnya dalam kegiatan sosial kemanusiaan.
“Kalau pemerintah ikut terlibat, mereka pasti terlibat dalam kegiatan sosial. Kami berharap anggota KORK di Indonesia menjadi manusia yang berdaya guna membantu pemerintah Indonesia maupun di Belu dan daerah lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Batalkan Pemeriksaan Hari Ini, Simak Penjelasan Kejagung
Sebagai Ketua Dewan Penasehat, Apolinario menegaskan bahwa dirinya juga bertanggung jawab atas keberadaan dan seluruh kegiatan KORK di Indonesia.
“Saya juga bertanggung jawab atas keberlangsungan organisasi ini. Ini murni organisasi seni bela diri dan ada perintah untuk menghindari bentrokan fisik dengan siapa pun sebisa mungkin,” kata Apolinario.
Ketua Pengurus KORK Nasional Indonesia, Bento Cortereal Marcal dalam kesempatan tersebut mengatakan, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Organisasi KORK Indonesia periode 2022-2026.