KABAR GEMBIRA, Tunjangan Insentif Bagi Guru Swasta Dan Guru Honorer Cair HARI INI! Cek Segera….

By | May 24, 2023


pusatdapodik.com – Sudah tahu tentang pembagian sejumlah tunjangan insentif di tahun 2023? Untuk para guru harap membaca peraturannya.

Menurut Keputusan Dirjen Diknas Nomor. 183 Tahun 2023, tunjangan insentif merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru RA dan guru madrasah.

Namun, guru RA dan guru madrasah yang akan mendapat tunjangan insentif adalah guru non PNS, dimana guru non PNS terdiri dari guru swasta, dan guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta.

Pemberian tunjangan insentif kepada guru non PNS di RA dan madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi siswa madrasah dan RA.

Tunjangan insentif ini juga diharapkan dapat memotivasi guru dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di RA dan madrasah.

Namun, jangan lupa bahwa guru non-PNS yang dapat menerima tunjangan insentif ini juga memiliki kriteria seperti harus aktif di satuan pendidikan RA dan madrasah serta terdaftar di SIMPATIKA Kemenag.

Baca Juga: Wah, Kejaksaan Agung RI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kali Ini Ditangkap di Yogyakarta

Jangan salah, tunjangan insentif ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama, atau yang sudah tersertifikasi melalui USKA-PPG.

Tidak boleh dilupakan bahwa guru non-PNS yang dapat menerima tunjangan sertifikasi ini adalah guru yang memiliki Nomor PTK Kemenag, atau yang sudah memiliki NUPTK.

Guru non PNS ini harus memenuhi kualifikasi pendidikan akademik minimal S1 atau D4, guru ini bukan dari penerima bantuan lain yang dananya berasal dari DIPA Kemenag.

Untuk mendapatkan tunjangan insentif Kemenag, SK Dirjen Diknas juga mensyaratkan guru non-PNS harus berusia tidak lebih dari 60 tahun atau telah mencapai usia pensiun.

Tunjangan insentif baru akan dibayarkan kepada guru non-PNS, jika telah dinyatakan sebagai guru yang berhak menerima tunjangan insentif, kata SIMPATIKA Kemenag.

Baca Juga: PNS Golongan Ini Siap Mendapat Gaji 2 Kali Lipat di 2023. Cek Selengkapnya

Keputusan Dirjen Diknas tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan insentif akan disalurkan dalam dua tahap pencairan setiap tahunnya.

Maret lalu, Kepala Subbag Tata Usaha Ditjen GTK Madrasah Medan Pradita mengungkapkan, pengajuan tunjangan insentif guru sudah dibuka pada 7 April lalu.

Menurut keterangan Medan, jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap, tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengajuan tunjangan insentif bagi guru non PNS.

Kabarnya, tunjangan insentif akan mulai dibayarkan hari ini, 24 Mei, dengan terbitnya surat edaran Kementerian Agama terkait penyaluran tunjangan insentif tahap I tahun 2023.

Surat edaran tersebut berbunyi “Dengan hormat, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait pembagian tunjangan insentif tahap I tahun 2023.”

Baca Juga: KABAR BAIK, 52 ribu tenaga honorer yang belum ditetapkan menjadi PPPK mendapatkan jaminan ini dari pemprov

Hal-hal yang disampaikan Kementerian Agama melalui surat edaran ini adalah:

Guru non-PNS yang telah dinyatakan berhak menerima tunjangan sertifikasi Tahap I tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA untuk masing-masing guru non-PNS tersebut.

Tunjangan insentif tahap I tahun 2023 yang pencairannya ditujukan untuk guru non-PNS, dapat dibayarkan pada 24 Mei 2023.

Rekening yang dapat digunakan untuk pencairan tunjangan insentif tidak digunakan untuk kegiatan personal banking oleh guru non PNS.

Oleh karena itu, dengan surat edaran ini, Dirjen GTK Madrasah mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas Provinsi Kementerian Agama, Kepala Bagian Madrasah/Pendis di Kabupaten/Kota masing-masing untuk memberitahukan kepada guru terkait pencairan tunjangan insentif ini. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *