Juknis ANBK Tahun 2022 Terbaru

By | May 10, 2023


pusatdapodik.com – Petunjuk Teknis ANBK (Penilaian Nasional Berbasis Komputer) Tahun 2022.

Sahabat Pendidikan, seperti yang kita ketahui bersama bahwa penilaian nasional atau yang disingkat AN akan segera dimulai pada tahun 2022. Yang akan mengikuti kegiatan Penilaian Nasional tahun ini mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK).

Nah dalam pelaksanaan asesmen nasional (AN) nanti, sekolah harus bisa memahami juknis pelaksanaan asesmen nasional nanti dan oleh karena itu melalui postingan ini saya akan memberikan informasi tentang juknis asesmen nasional 2022 agar sekolah bisa mengetahui bagaimana penilaian akan dilakukan tahun ini.

Untuk keikutsertaan siswa yang akan mengikuti penilaian nasional (AN) adalah sebagai berikut:

1. Untuk pendidikan formal SD/MI/SDLB, pesertanya adalah siswa kelas 5 dengan maksimal 30 siswa.

2. Untuk pendidikan formal SMP/MTs/SMPLB dan sederajat, pesertanya adalah siswa kelas 8 dengan maksimal 45 siswa.

3. Untuk pendidikan formal SMA/MA/SMALB dan sederajat, pesertanya adalah siswa kelas 11 dengan jumlah maksimal 45 siswa.

4. Untuk pendidikan formal SMA/MAK, pesertanya adalah siswa kelas 11 dengan jumlah maksimal 45 siswa

5. Untuk paket A/Ula Education pesertanya adalah siswa kelas 5

6. Untuk Paket Pendidikan B/Wustha, pesertanya adalah siswa kelas 8

7. Untuk Pendidikan Paket C/Ulya, pesertanya adalah siswa kelas 11

Adapun informasi pelengkapnya adalah sebagai berikut:


Siswa berbasis sampel ditentukan secara acak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tambahan 5 siswa cadangan


SPK dan SILN yang telah mendapatkan izin operasional mengikuti penilaian nasional (AN)


AN diikuti oleh siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi yang mampu melakukan penilaian secara mandiri


Siswa dari SLB A, SLB C, dan SLB G tidak mengikuti AN

Penilaian Nasional (AN) merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk memetakan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Dalam prakteknya, AN hanya dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer. Sedangkan mode tes yang bisa dipilih adalah mode tes komputer online dan semi online.

Mekanisme dan prosedur pelaksanaan AN mengacu pada Standard Operational Procedure (POS) AN yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum dan Penilaian Pendidikan. Selanjutnya, hal-hal teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan lebih rinci dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan (Juknis) AN.

Tujuan diterbitkannya Pedoman Pelaksanaan Teknis AN ini adalah untuk memberikan bimbingan teknis kepada pelaksana AN di tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan AN sesuai dengan POS AN. Tidak semua bagian POS AN tercakup dalam Juknis ini, namun hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercakup dalam POS AN diperjelas melalui Juknis ini.

Diharapkan dengan adanya Juknis Pelaksanaan AN, seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan AN dapat melaksanakan AN dengan baik sehingga menghasilkan informasi penilaian yang berguna untuk perbaikan dan kemajuan proses pembelajaran.

PENJELASAN UMUM

Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standarisasi Pendidikan, Kurikulum dan Penilaian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 013/H/PG.00/2022 tentang Standar Operasional Prosedur (POS) Pendidikan Asesmen Nasional Tahun 2022 yang diperuntukkan bagi Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kabupaten/Kota, Proctor, Teknisi dan Pengawas. Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), panitia pelaksana Asesmen Nasional di tingkat pusat memfasilitasi sistem penyelenggaraan tes. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pelaksanaan Asesmen Nasional sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat dan akuntabel. Berikut adalah ikhtisar dari beberapa istilah yang digunakan dalam manual teknis:

1. Pelaksana Tingkat Pusat

Merupakan unsur yang bertanggung jawab atas pelaksanaan AN di tingkat pusat, yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.

2. Tim Teknis Pusat

Tim ini dibentuk untuk membantu Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan AN.

3. Pelaksana Tingkat Provinsi

Unsur penanggung jawab pelaksanaan AN di tingkat provinsi terdiri dari LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

4. Tim Teknis Provinsi

Merupakan tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan setempat untuk membantu Satuan Pendidikan pada tingkat SMK, SMA, SLB dan Tim Teknis Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan AN.

5. Tim Teknis Kanwil Kemenag

Merupakan tim yang dibentuk Kanwil Kemenag setempat untuk membantu Satuan Pendidikan berupa Pendidikan Madrasah, Pesantren, dan Madrasah dalam penyelenggaraan AN.

6. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota

Unsur penanggung jawab pelaksanaan AN di tingkat kabupaten/kota terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

7. Tim Teknis Kabupaten/Kota

Ini adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Kabupaten/Kota untuk membantu Satuan Pendidikan pada jenjang SMP, SD dan Pendidikan Kesetaraan dalam pelaksanaan AN.

8. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan

Merupakan unsur yang bertanggung jawab atas pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan.

9. ANBK Online Mode Penilaian Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

Mode Online adalah di mana koneksi internet diperlukan oleh komputer pengawas dan komputer klien selama ujian.

10. ANBK Mode Semi Online Penilaian Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

Mode Semi-Online dimana koneksi internet hanya diperlukan pada saat proses sinkronisasi berlangsung beberapa saat menjelang ujian, mengaktifkan komputer pengawas, melepas token, dan mengunggah data jawaban peserta ujian. Sedangkan uji akses oleh peserta saat pelaksanaan tidak membutuhkan jaringan internet.

11. Pengawas Komputer

Komputer Proctor adalah komputer yang digunakan sebagai pusat kendali pelaksanaan AN di setiap ruang ujian.

12. Komputer Klien

Client Computer adalah komputer yang digunakan oleh peserta tes untuk melakukan AN.

13. Pengawas

Pendidik dan/atau tenaga kependidikan diberi tugas mengawasi ruangan pelaksanaan AN yang selanjutnya disebut pengawas ruangan.

14. Pengawas

Pengawas adalah petugas pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab mengoperasikan sistem aplikasi AN pada komputer pengawas pada saat ujian.

15. Teknisi

Teknisi adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab membangun, memasang dan memelihara jaringan komputer selama penyelenggaraan AN.

16. Pengawas ID

Proctor ID adalah kode unik yang digunakan oleh proyektor pada sistem aplikasi AN.

17. Peramban Pengawas

Proctor Browser adalah aplikasi yang berjalan pada sistem operasi lintas platform di komputer proctor selama AN dalam mode online.

18. Hard Disk Virtual

Virtual Hard Disk adalah file gambar hard disk yang digunakan oleh Microsoft Windows Virtual PC, selanjutnya disebut VHD.

19. Kotak Virtual

VirtualBox adalah perangkat lunak virtualisasi yang dapat digunakan untuk mengeksekusi VHD sistem operasi tambahan di dalam sistem operasi utama.

20. Admin Browser Penguji

Admin Exambrowser adalah aplikasi yang berjalan pada platform sistem operasi Windows pada komputer proyektor untuk menjalankan aplikasi VHD melalui VirtualBox dalam mode semi online.

21. Sinkronisasi CBT

CBTSync adalah aplikasi yang mengatur lalu lintas data yang berjalan melalui aplikasi Exambrowser Admin/Proctor Browser. Juga berfungsi sebagai pengelola tes seperti sinkronisasi, pemantauan aktivitas peserta tes, aktivasi token, aktivasi grup tes, upload hasil.

22. Browser Klien Klien

Client Exambrowser adalah aplikasi yang berjalan pada sistem operasi lintas platform di komputer klien selama AN.

23. Token

Token adalah kode acak yang berubah selama periode tertentu dan digunakan oleh peserta tes untuk mengakses soal.

24. Sumber Cadangan File

File Backup Source adalah file yang merupakan hasil proses duplikasi atau salinan kumpulan informasi/data yang disimpan pada media penyimpanan eksternal.

25. Topologi

Topologi adalah susunan dan keterkaitan komputer dalam jaringan komputer. Topologi disusun sedemikian rupa sehingga komputer dapat saling terhubung satu sama lain. Dalam hal ini, bagaimana komputer proyektor dapat terhubung ke server pusat dan komputer klien.

26. Situs web ANBK

Halaman ANBK adalah halaman utama yang diakses oleh pelaksana AN sebagai media komunikasi dan informasi ANBK.

untuk penjelasan lainnya yang meliputi aspek dan jenis soal yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian nasional (AN), infrastruktur TIK yang akan digunakan oleh satuan Pendidikan sesuai spesifikasi secara semi online atau online, penanganan masalah pelaksanaan ujian nasional penilaian, selanjutnya anda bisa melihatnya secara lengkap melalui petunjuk teknis penilaian nasional (AN) yang akan saya bagikan pada bagian bawah postingan ini.

Tentunya informasi ini dapat menjadi dasar yang baik untuk memahami bagaimana mekanisme pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) kedepannya, sehingga dengan memahami aturan pelaksanaan AN, sekolah atau siapapun yang terlibat di dalamnya sudah dapat memiliki gambaran tentang tugas dan tanggung jawab yang akan dilakukan nantinya. dilakukan dalam pelaksanaan penilaian nasional.

Baiklah bagi anda yang membutuhkan informasi lebih lengkap tentang juklak pelaksanaan penilaian nasional (AN) tahun 2022, maka silahkan baca selengkapnya melalui file yang akan saya bagikan dibawah ini :

File yang telah saya bagikan diatas mengenai petunjuk teknis pelaksanaan asesmen nasional (AN) tahun 2022 semoga dapat menjadi tambahan pengetahuan anda dalam memahami pelaksanaan asesmen nasional (AN), dan semoga informasi yang saya bagikan selalu bermanfaat bagi banyak orang, terutama yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. langsung dalam pelaksanaan penilaian nasional (AN) tahun 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat,

Salam penilaian!!!



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *