JOKOWI Berikan BONUS PPPK 2023, Semakin Ingin Jadi ASN, Tunjangan Apa Lagi Ini? Wah, Terimakasih Pak Presiden!

By | February 23, 2023


pusatdapodik.com – Presiden Jokowi memberikan tunjangan bonus untuk PPPK 2023, membuat orang semakin ingin menjadi ASN.

PPPK 2023 yang menerima bonus tunjangan ASN langsung mengucapkan, “Terima kasih Pak Presiden kepada Jokowi.

Apa saja manfaat ASN lainnya? Tentu artikel ini akan menjawab, dimana Presiden Jokowi memberikan bonus kepada PPPK 2023.

SNBP 2023 DIBUKA! Inilah Jurusan dengan Kuota Terbanyak dan Peminat Rendah di UI, UGM, UNPAD, UNS, UNJ dan…

Jokowi telah menetapkan besaran bonus tunjangan ASN dalam Peraturan Presiden atau Perpres PPPK 2023.

Besaran tunjangan bonus ASN itu, Presiden Jokowi berikan kepada PPPK 2023 agar lebih semangat menjalankan tugasnya.

Selain itu, PPPK jenis ini berdiri sendiri sebagai dinas atau badan di bawah Pemerintah Daerah atau Pemda.

PISCES, Prediksi Karir dan Cinta Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi Barat: Energi Anda Lebih Baik!

Sehingga perlu perhatian khusus langsung dari Presiden Jokowi, karena belum ada kementerian yang membawahi lembaga ini.

Tunjangan bonus yang diberikan Presiden Jokowi diberikan setiap bulan kepada PPPK untuk kategori ini.

Dilihat dari tugas dan tanggung jawab PPPK, kategori ini sangat-sangat besar dalam mengatasi masalah.

Baca Juga : LINK RESMI! Jurusan atau Program Studi UGM Buka SNBP 2023, Tersedia 2.802 SEATS, Berikut Kuota dan Peminat…

Kategori PPPK ini adalah Dinas Pemadam Kebakaran atau DAMKAR yang diberikan tunjangan bonus setiap bulan.

Besaran nominalnya juga sudah ditetapkan Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2022.

Mengatur tentang tunjangan fungsional bagi petugas pemadam kebakaran yang telah diterapkan pada PPPK di seluruh Indonesia.

Tentu hal ini membuat masyarakat ingin menjadi ASN di tahun 2023 karena melihat manfaat yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

AQUARIUS, Prediksi Karir dan Cinta Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi Barat: Yakinkan Keinginanmu!

Dilansir Klik Pendidikan melalui Perpres Nomor 78 Tahun 2022, PPPK kategori ini berhak mendapatkan tunjangan bonus di tahun 2023.

Berikut nominal PPPK Alat Pemadam Kebakaran atau DAMKAR yang terbagi dalam empat tingkatan, antara lain:

1. Pengawas pemadam kebakaran Rp 780.000

2. Pemadam kebakaran terampil Rp 450.000

Perbedaan SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri Menurut Kemendikbud 2023, Simak Penjelasan Berikut…

3. Pemadam kebakaran terampil Rp 360.000

4. Pemadam api pemula Rp 300.000

Ini adalah jumlah tunjangan bonus yang diterima Petugas PPPK setiap bulan.

Tunjangan ini diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD masing-masing.

CAPRICORN, Prediksi Karier dan Cinta Bulan Februari 2023 Menurut Astrologi Barat: Perubahan Besar dalam Hidup?

Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi PPPK yang ingin mendaftar menjadi ASN 2023.***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *