Jangan Coba-coba! Inilah Larangan Yang Bisa Buat Penerima KJP Plus Dicabut Sebagai Penerima Bantuan

By | May 12, 2023


pusatdapodik.com – Penerima KJP Plus harus mengetahui batasan-batasan apa saja yang dapat membuat kepesertaannya sebagai penerima KJP Plus dicabut.

Jika larangan ini dilanggar, maka akan berakibat pencabutan penerima KJP Plus.

Sejumlah larangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Oleh karena itu, mahasiswa penerima KJP Plus tidak boleh melaksanakan larangan tersebut.

Baca Juga : Kunci Jawaban Matematika Kelas 10 SMA Halaman 80 Latihan 3.4 Peran Vektor Kurikulum Mandiri


Siswa penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan dalam ulasan di bawah ini akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Perlu diketahui bahwa KJP Plus merupakan program strategis yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu, sehingga dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keterampilan Terkait.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai nominal yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Siswa SD mendapatkan uang tunai Rp250.000, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, dan SMK Rp450.000.

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Sertifikat SKCK dan TOEFL Wajib Dilampirkan? Ini jawaban dari FHCI BUMN

Berikut daftar pantangan yang harus diketahui oleh penerima KJP Plus agar kepesertaannya sebagai penerima KJP Plus tidak dicabut:

1. Pembelanjaan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *