Jadwal PENCAIRAN THR DAN GAJI KE 13 Diperkirakan Tanggal Ini, PNS PPPK TNI Polri Siap-Siap Cek Rekening Anda

By | March 2, 2023


pusatdapodik.com – Bagi pensiunan, PPPK, TNI Polri, dan PNS, berikut kami informasikan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

Mohon dibaca baik-baik penjelasan mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 bagi PNS, ASN PPPK, TNI Polri, dan Pensiunan.

Untuk lebih memahami kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, ASN PPPK, dan Pensiunan dibayarkan, simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Gak Cuma PNS.. HONOR, PPPK, TNI, Polri dan Purnawirawan Juga DAPAT BONUS BESAR Kali Ini Looh

Pembagian bonus berupa THR dan gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada PNS.

Selain itu, ini juga sebagai upaya mendukung daya beli masyarakat.

Diputuskan bonus tahunan tahun ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai negeri sipil (ASN) berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga: Tahun 2023 PNS Kehormatan, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Diberikan Bonus Ini oleh Jokowi, Juga Gede

Kepastian tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Dalam KEM PPKF 2023, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses reformasi birokrasi dan menerapkan kebiasaan kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Oleh karena itu, salah satu tujuan program belanja pegawai tahun 2023 adalah menjaga daya beli pegawai pemerintah.

Baca Juga: GAJI PENSIUN PNS NAIK HINGGA Rp 1 MILIAR, Tahun Ini? Alhamdulillah Hari Tua Lebih Sejahtera

Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah menyepakati anggaran belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun, meningkat 3,3% dari Rp249,1 triliun pada tahun sebelumnya.

Jadwal pembayaran THR tahun 2023 akan diprioritaskan.

Idul Fitri 1444 Hijriyah akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, sesuai kalender Masehi yang digunakan untuk pembayaran THR pada tahun 2023.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini? GAJI PENSIUN PNS NAIK HINGGA Rp 1 MILIAR, Begini Penjelasan Menang Banyak

THR diberikan kepada pekerja dan mantan PNS sesuai aturan pemerintah paling lambat H-10 Lebaran.

Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juli, tepat sebelum tahun ajaran 2023 dimulai.

Sedangkan Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.

Baca Juga: PERTARUNGAN MEKANIS PPPK VS PNS.. 9 Manakah Perbedaan Unggulnya? Satu Kehilangan Lemak

Bersamaan dengan itu, pembagian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri, dan pensiunan telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 dan 23 April, yakni Sabtu dan Minggu.

Pada 12-13 April 2023, diperkirakan akan ada pembagian THR untuk PNS.

Baca Juga: GANDA MANFAAT ASN.. Nominal THR dan Gaji 13 Bikin Gembira, Pencairan Mendekati, TAPI….

Lalu, bagi yang menjadi aparatur negara di pusat atau daerah, kapan pencarian gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, ASN PPPK, TNI Polri, dan pensiunan?

Berikut jadwal pembayaran gaji ke-13 di tahun 2023.

Mengacu pada pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2022, PNS akan menerima tunjangan ke-13 pada Juli 2022, tepat sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Baca Juga: PNS 2023 DIISI BANYAK TUNJANGAN… THR dan Gaji 13 Beda Kali Ini? Banyak dan Dipercepat?

Pencairan gaji ke-13 tahun 2023 yang diperkirakan berlangsung pada Juni atau Juli 2023 akan terus dilakukan untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang bersumber dari APBD akan digunakan untuk melaksanakan aturan teknis pemberian gaji ke-13.

Berapa gaji ke-13 per pencari nafkah untuk tahun 2023?

Baca Juga: Khawatir… THR dan GAJI KE 13 2023 DIBAYAR PENUH ATAU SETENGAH? Penuh Pertanyaan!

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), pegawai negeri sipil (PNS), ASN (Aparatur Sipil Negara), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan adalah beberapa pihak yang akan menerima gaji ke-13 tersebut. sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022.

Gaji ke-13 dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. pensiun dan tunjangan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan struktural, fungsional, dan jabatan umum, serta tunjangan lain yang melekat pada PNS.

Baca Juga: Update Klarifikasi Gaji Pensiun PNS 1 MILIAR.. Kapan Berlaku? Inilah Kepastiannya

Siapa pun yang menerima gaji ke-13 tercantum di bawah ini:

Pegawai pemerintah aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan tukin 50%.

– Pensiunan akan menerima gaji ke-13, sama dengan gaji mereka dikalikan satu.

Baca Juga: PNS Jelek… ADA RENCANA AWAL BAGI PNS PNS Pada artikel RUU ASN, simak detailnya di sini!

Sedangkan kompensasi pasca kerja ditetapkan sebesar 75% dari gaji pokok sebelum pensiun.

Demikian informasi mengenai gaji ke 13 tahun 2023 dan jadwal pencairan THR untuk PNS, ASN PPPK, TNI Polri, dan pensiunan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *