Instansi Mulai Hapus Honorer, Berikut Kategori Yang Sudah Mulai Dihapus Honorer Harus Siap

By | February 22, 2023


Instansi yang mulai meniadakan honorarium dimana ini sudah mulai bekerja di beberapa instansi pemerintah saat ini.


Kabar ini memang sedikit mengejutkan, namun ini merupakan salah satu langkah awal penghapusan honorarium November 2023.

Dengan kata lain, ketika suatu badan mulai menghapuskan honorarium dalam strukturnya, maka semua itu nantinya akan dihapuskan.

Karena nantinya hanya ada dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan masing-masing instansi, yakni PPPK dan PNS.

Lalu seberapa jelas instansi yang mulai menghapus honor dan kategori apa saja yang mulai dihapus saat ini.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut mengenai instansi yang mulai menghapus honorarium dan kategori apa saja yang mulai dihapus saat ini.


Berikut penjelasan terkait instansi yang mulai menghapus honorarium dan kategori apa saja yang mulai dihapus saat ini.

Rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 semakin dekat, beberapa daerah juga telah resmi memberhentikan tenaga honorer di instansinya.

Pemberhentian tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah terjadi di KPU atau KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Pemberhentian tenaga honorer di KPU Parigi Moutong dilakukan berdasarkan mandat dari Sekjen atau Sekjen KPU RI.

Diketahui ada 10 orang tenaga honorer yang diberhentikan pada tahun 2023 di lingkungan Badan KPU Parigi Moutong.


Sekretaris KPUP Parimo Andi Arif Syawalani Burhanuddin mengatakan, KPU seluruh Indonesia diminta menginventarisasi seluruh pegawai yang ada.

Selain itu, jumlah pegawai yang ada juga diminta untuk dilaporkan.

Hal ini juga dimaksudkan agar KPU segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.

“Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honor daerah,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, ada 10 orang tenaga honorer yang diberhentikan di lingkungan Badan KPU Parigi Moutong.


Ke-10 tenaga honorer yang diberhentikan tersebut merupakan tenaga honorer penunjang di luar pegawai negeri sipil (PPNPN).

Seluruh honorarium tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak satu tahun.

Andi mengatakan, tenaga kontrak telah banyak berkontribusi dalam pelaksanaan pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Perlu diperhatikan bahwa tenaga honorer tidak lagi menggunakan surat pemberhentian untuk pemutusan hubungan kerja.

Pasalnya, masa kontrak tenaga honorer sudah habis.


“Jadi pemecatan seharusnya tidak lagi menggunakan surat pemecatan karena masa kontrak sudah habis,” kata Andi.

Hal ini sesuai amanat Sekjen KPU RI, bahwa hanya ASN dan PPN yang dibiayai melalui APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di KPU Kabupaten dan Provinsi.

Meski 10 tenaga honorer sudah diberhentikan pada 2023, masih ada kemungkinan tenaga honorer tersebut akan di-recall pada Pemilu 2024.

Hal itu akan dilakukan jika ada dukungan anggaran dari Pemda.

“Ini sebenarnya masalah nasional. Namun, jika pemerintah daerah menyetujui anggaran tersebut, kami akan menarik kembali dengan mengirimkan surat resmi,” kata Andi.


Halaman selanjutnya

Menurut penjelasan…



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *