pusatdapodik.com – Masih banyak yang belum tahu tentang syarat-syarat seleksi guru PPPK 2022?
Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sedang melaksanakan progres seleksi guru PPPK 2022 yang akan diumumkan hasilnya pada pertengahan Februari mendatang.
Sempat ramai diperbincangkan dan dinanti-nantikan, para staf guru juga khawatir apakah namanya lolos ke Daftar Seleksi Guru PPPK 2022 atau sebaliknya.
Mahasiswa Perlu Tahu! Inilah 3 Universitas di Indonesia Yang Termasuk Universitas Terbaik di Asia
Namun dalam hal ini, mungkin sebagian dari kalian belum begitu paham apa itu guru PPPK 2022 dan apa saja istilah-istilah dalam rangkaian seleksinya. Artikel berikut ini bisa menjadi referensi Anda jika ingin mendaftar seleksi menjadi guru PPPK.
Guru PPPK telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Perangkat Daerah Tahun 2022.
Dengan kata lain, guru PPPK adalah individu non-ASN yang bekerja di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sesuai dengan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau non-ASN.
Bintang Sepak Bola Timnas Australia Ini Ternyata Keturunan Raja Dompu di Indonesia
Dilansir dari web gurupppk.kemdikbud.com, pada kategori pendaftar ASN PPPK Guru tahun 2022 yaitu:
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru kategori pelamar prioritas I dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021.
2. Guru Non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II dalam kategori pelamar Prioritas I.
Belum Setingkat Indonesia, 3 Perguruan Tinggi Indonesia Ini Masuk Kampus Terbaik Asia, Referensi Peserta SNPMB
Pelamar Prioritas III
Calon guru prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori guru non-ASN calon guru prioritas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan telah aktif mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) tahun. enam) semester di Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri dari:
1. Lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Pemohon terdaftar di Dapodik.
Lalu, siapa saja yang bisa mengikuti dan mendaftar seleksi guru PPPK (2022)?
1. Guru yang dapat melamar terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.
Tangani Wabah COVID-19 dengan Baik, DPR RI Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Kesehatan Honorer Menjadi PPPK!
Apa penilaian seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan III?
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian antara:
1. Kualifikasi akademik
2. Kompetensi
3. Kinerja
4. Pemeriksaan latar belakang
Siapa yang akan menjadi tim penilai untuk pemilihan kesesuaian (2022)?
Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru pada Perangkat Daerah Tahun 2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK Tahun 2022, terdiri atas unsur:
1. Kepala sekolah
2. Guru Besar
3. Pengawas Sekolah
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5. BKPSDM Kabupaten/Kota
Bagaimana? Itulah kira-kira istilah-istilah yang akan digunakan dalam seleksi guru PPPK tahun 2022, jika ingin mendaftar seleksi di tahun mendatang, artikel ini dapat digunakan sebagai bahan referensi belajar untuk menambah ilmu. ***