pusatdapodik.com – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dibuka pada Juni bulan depan.
Bagi Anda yang berminat mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 sebaiknya segera mempersiapkan diri dengan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.
Selain itu, sebagai pelamar juga harus mengetahui tahapan dalam proses seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: HARDIKNAS 2023, Siswa SMA Raimanuk Belu Promosikan Produk Ini di Kota Kupang, Ada Sopi Ray Man
Seleksi CPNS 2023 setidaknya ada empat tahapan. Lantas bagaimana tahapan seleksi penerimaan CPNS 2023?
Yang pertama adalah seleksi administrasi yang merupakan tahapan pertama dalam proses seleksi CPNS.
Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan posisi yang dilamar, lakukan pengecekan dan verifikasi secara online melalui website
Baca Juga: 5 Cara Mudah dan Cepat Cek Tagihan IndiHome
Kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar.
Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar CPNS dan CPPPK dapat mencetak Kartu Peserta Seleksi melalui halaman yang sama.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui website masing-masing institusi yang dilamar.
Setelah tahap seleksi administrasi, calon CPNS akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca Juga: Nama Gegara Anak, Skandal Asmara Perwira Pembantu Presiden Jokowi Terbongkar ke Publik
SKD akan diterapkan pada pelamar CPNS dan memiliki peran penting dalam penilaiannya, dengan bobot penilaian 40% dari total nilai.