Ini Sederet Dokumen Persyaratan Pra Pendaftaran 2023 Jenjang SMA-SMK, SK Kepala Sekolah Jangan Tertinggal

By | May 15, 2023


pusatdapodik.com – Tahap pra registrasi sebelum dimulainya PPDB 2023 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah dimulai sejak 10 Mei 2023 lalu.

CPDB atau Calon Mahasiswa Baru yang belum melakukan tahap prapendaftaran masih diberi kesempatan hingga 9 Juni 2023. Masa tahap prapendaftaran diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria tertentu yang memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Dilaporkan BeritaSoloRaya.com dari Instagram @disdikdki pada tanggal 13 Mei 2023, hal yang perlu dipersiapkan untuk praregistrasi adalah menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan.

Untuk jenjang pendidikan SMA/SMK lihat dokumen persyaratan pada tahap pra daftar tahun 2023, ada SK Kepala Sekolah yang perlu disiapkan, jangan sampai ketinggalan. Berikut ini lebih lanjut:

Baca Juga : BERITA BAIK! Peluang Guru Honorer atau Non-ASN Menjadi PPPK 2023 Lebih Besar, Pemprov Sumut Lakukan Ini

1. Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022.

2. Rapor Kelas 7 SMP/SMPLB/MTs (semester 1 dan 2).

3. Rapor Kelas 8 SMP/SMPLB/MTs (semester 1 dan 2).

4. Rapor Kelas 9 SMP/SMPLB/MTs (semester 1).

5. Jika Anda tidak memilikinya, Anda dapat menggunakan rapor Paket B.

6. Surat Keterangan Sederajat (SKYBS) juga dapat digunakan untuk Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.

Baca Juga: Alhamdulillah Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023 Tercairkan, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Daftar Online

7. Sertifikat Akreditasi sekolah dari CPDB.

8. Pernyataan nilai rata-rata rapor CPDB di satu sekolah dari sekolah asal.

9. Sertifikat prestasi akademik yang diraih CPDB.

10. Sertifikat prestasi non akademik yang diraih oleh CPDB.

11. Sertifikat hasil seleksi ketat yang diperoleh CPDB bukan dari kompetisi.

12. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang dulunya Pengurus OSIS/MPK di sekolah asalnya.

13. Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler CPDB yang pernah menjadi penyelenggara ekstrakurikuler di sekolah asal.

14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB dan dibubuhi materai.

Baca Juga: PENTING, Skema Pencairan TPG Guru Sertifikasi Kedinasan Diubah, Perhatikan Detailnya…

Itulah sederet dokumen yang menjadi persyaratan pradaftar tahun 2023 untuk jenjang SMA/SMK. Ada yang berbeda dengan dokumen persyaratan pra daftar untuk jenjang SMP yaitu Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang OSIS/MPK/Pengelolaan Ekstrakurikuler bagi CPDB yang aktif berorganisasi.

Jangan sampai ada yang tertinggal, karena dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah oleh CPDB secara online melalui laman Sidanira yang telah disiapkan untuk tahap praregistrasi ini.

Bagi CPDB dengan syarat-syarat tertentu, secara hukum wajib mengikuti tahapan pra-registrasi jika ingin dapat melanjutkan ke tahapan registrasi pada jalur PPDB 2023 yang tersedia. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *