pusatdapodik.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan nilai ambang batas (kelulusane) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Dampak Penghapusan Tenaga Kehormatan, Persatuan Guru dan Tenaga Honorer Datang ke Gedung DPRD Bogor
Dalam aturan nilai ambang batas yang baru, juga diberikan syarat bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus).
1. Bagi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat cum laude dan diaspora nilai SKD kumulatif terendah adalah 311 dan nilai TIU terendah adalah 85.
2. Penyandang disabilitas harus mencapai skor SKD kumulatif minimal 286 dengan TIU minimal 60.
CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi CPNS Kejaksaan RI Berdasarkan Tahun Sebelumnya, Apa Jurusan Anda?
3. Pria/i Papua dan Papua Barat harus mencapai skor kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.
4. Untuk jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Spesialis Gigi, dan Pendidik Klinik, skor SKD kumulatif terendah adalah 311 dan skor TIU terendah adalah 80.
5. Posisi lain yang diberikan pengecualian adalah awak kapal, penyelamat, dan pengamat gunung api. Pada posisi ini skor kumulatif SKD terendah adalah 286 dan skor TIU adalah 70.
Dampak Penghapusan Tenaga Kehormatan, Persatuan Guru dan Tenaga Honorer Datang ke Gedung DPRD Bogor
Untuk penetapan saat ini baru ambang batas CPNS yang ditetapkan, sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Guru maupun Non Guru masih menunggu aturan lebih lanjut. ***