Horee! TUNJANGAN Untuk GURU SERTIFIKASI Segera Cair, Berikut JADWAL Pencairan TPG Tahun 2023, Catat Tanggalnya

By | February 17, 2023


pusatdapodik.com – Tunjangan profesi guru atau TPG akan segera dicairkan ke rekening guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

Berikut kami sajikan jadwal pencairan TPG tahun 2023 karena tunjangan ini sangat ditunggu-tunggu oleh para guru sertifikasi.

Jadwal pencairan TPG ini berdasarkan petunjuk teknis dari Kemendikbud sehingga dipastikan guru sertifikasi mendapat tunjangan sesuai jadwal.

Benarkah Gaji Erick Thohir Sebagai Ketua Umum PSSI Rp 2,3 Triliun?

Lalu kapan jadwal pencairan TPG tahun 2023 untuk sertifikasi guru?

Untuk mengetahui jadwal pencairannya, simak ulasan berikut ini hingga selesai agar Anda mendapatkan informasi yang lengkap dan valid.

Pencairan TPG merupakan kabar baik bagi semua guru sertifikasi karena mereka akan mendapat tambahan uang dari pemerintah.

Krisis Dokter ASN dan Tenaga Kesehatan, Peluang Jadi PNS dan PPPK di Daerah Ini Terbuka Luas, Ayo Daftarkan Diri!

Proses pencairan TPG dilakukan langsung ke rekening guru yang telah disertifikasi dalam bentuk uang.

Sedangkan besaran tunjangan yang diterima oleh setiap guru bersertifikat adalah satu kali gaji pokok per bulan.

Besaran nominal TPG dan pencairannya telah ditetapkan berdasarkan aturan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5.

Begini Kondisi Pilot Pesawat Susi Air Philip Mark Merthens yang Disandera KKB Papua

“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening penerima manfaat,” bunyi Pasal 5 Ayat 1.

“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Dengan adanya TPG ini tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi guru sertifikasi sehingga dapat memotivasi mereka untuk memberikan pendidikan yang lebih baik.

Karena WAJAR Ini Dari Pemerintah, KARYAWAN HONORER Makin Bingung: NON PEKERJAAN atau…

Pasalnya, tunjangan profesi ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, biaya renovasi rumah, atau pengobatan.

Guru sertifikasi dapat menggunakan TPG sesuai dengan kebutuhan masing-masing karena tunjangan ini adalah hak mereka.

Pemberian TPG kepada guru bersertifikat dilakukan untuk menghargai profesionalisme mereka sebagai pendidik.

HONORER PUNYA HARAPAN BARU, PPPK Gagal Diberi Rp 4,2 Juta dari Pemerintah untuk Modal Usaha…

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, TPG dikhususkan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik.

Sesuai dengan aturan tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TPG.

1. Sudah memiliki sertifikat pendidik.

2. Berstatus sebagai guru ASN di daerah binaan kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga : Wah! Inilah Penyebab CPNS Sering Mengundurkan Diri Ketika Sudah Lulus Seleksi, Sering Terkejut Melihatnya,,,

4. Memiliki nomor induk guru yang dikeluarkan oleh kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kerja terendah dengan predikat baik.

8. Mengajar di kelas sesuai jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang dibutuhkan.

9. Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Peluang Jadi Guru ASN Masih Sangat Besar, 10 Daerah Ini Masih Sedikit Jumlah Guru Profesional ASN

Bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, tidak dapat menerima tunjangan profesi.

Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Riset Nadiem Makariem tetap mengupayakan agar guru nonsertifikasi bisa mendapatkan TPG.

Kini, Menteri Nadiem sedang berupaya meloloskan RUU Sisdiknas agar guru nonsertifikasi bisa mendapat tunjangan profesi.

BONUS DARI JOKOWI, HONORER Langsung Diangkat ASN Tahun Ini? Alhamdulillah akhirnya ada kabar baik…

Selamat bagi guru sertifikasi karena tunjangan profesi berupa TPG akan segera dicairkan oleh pemerintah.

Jadwal pencairan TPG tahun ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 6, penyaluran TPG dilakukan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.

Berikut jadwal pencairan TPG tahun 2023. Catat!

UGM dan ITB Tercatat Jadi Penerima Mahasiswa Terbanyak di SNMPTN Tahun Sebelumnya? Berapa banyak yang diterima

– TPG Triwulan 1: validasi data tanggal 28/29 Februari dan dicairkan bulan Maret.

– TPG Triwulan 2: validasi data pada 31 Mei dan dicairkan pada Juni.

– TPG Triwulan 3: validasi data tanggal 31 Agustus dan dicairkan bulan September.

– TPG Triwulan 4: validasi data pada 31 Oktober dan dicairkan pada November.

Berikut jadwal pencairan TPG tahun 2023 bagi guru bersertifikat yang berhak menerimanya. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *