pusatdapodik.com – Kabar gembira bagi para guru, karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makariem melantik lebih dari 293 ribu guru honorer menjadi ASN tahun ini.
Nadiem mengatakan, tahun ini Kemendikbud telah mengangkat lebih dari 293 ribu guru honorer menjadi ASN melalui seleksi PPPK yang diselenggarakan pemerintah.
“Lebih dari 293 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN melalui program PPPK ASN yang kami selenggarakan bersama Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah,” kata Nadiem dikutip dari Klik Pendidikan, Selasa, 28 Februari 2023.
Baca Juga: MANFAAT CAIR READY GURU, Akan Diberikan Kepada 1,1 Juta Guru Kategori Ini dengan Nominal Hingga Rp 12 Juta
Dengan diangkatnya guru honorer menjadi ASN, Nadiem akan memastikan guru honorer mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Pasalnya, guru honorer yang diangkat ASN PPPK akan menerima gaji pokok yang setara dengan PNS setiap bulannya.
Aturan mengenai gaji pokok guru PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: WOW Pensiun PNS Makin TAJIR YA, Ini Gaji dan Tunjangan Bulanan Pensiunan PNS 2023, Bikin Ngiler…
Golongan I : Rp 1.794.900 s/d Rp 2.686.200.
Golongan II : Rp 1.960.200 s/d Rp 2.843.900.
Golongan III : Rp 2.043.200 s/d Rp 2.964.200.
Golongan IV : Rp 2.129.500 s/d Rp 3.089.600.
Golongan V : Rp 2.325.600 s/d Rp 3.879.700.
Golongan VI : Rp 2.539.700 s/d Rp 4.043.800.
Golongan VII : Rp 2.647.200 s/d Rp 4.214.900.
Golongan VIII : Rp 2.759.100 s/d Rp 4.393.100.
Golongan IX : Rp 2.966.500 s/d Rp 4.872.000.
Kelompok X : Rp 3.091.900 s/d Rp 5.078.000.
Baca Juga : TREN! Membawakan Lagu Rungkad dari Happy Asmara, Salma Salsabil Indonesian Idol 2023 Bikin Indonesia Ambyar
Golongan XI : Rp 3.222.700 s/d Rp 5.292.800.
Kelompok XII : Rp 3.359.000 s/d Rp 5.516.800.
Golongan XIII : Rp 3.501.100 s/d Rp 5.750.100.
Golongan XIV : Rp 3.649.200 s/d Rp 5.993.300.
Golongan XV : Rp 3.803.500 s/d Rp 6.246.900.
Golongan XVI : Rp 3.964.500 s/d Rp 6.511.100.
Golongan XVII : Rp 4.132.200 s/d Rp 6.786.500.
Selain mendapatkan gaji pokok, guru honorer yang diangkat sebagai ASN akan mendapat berbagai macam tunjangan dari pemerintah.
Baca Juga: Raka Nekad Keluar dari BUMN dan Jadi Pengusaha Kentang, Bisa Jadi Alternatif Bagi Yang Belum Lulus PNS!
Beberapa tunjangan yang diperoleh guru ASN PPPK adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan suami istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan yang dibuktikan dengan akta nikah.
2. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, baik anak kandung, angkat, maupun tiri.
Baca Juga: Pemerintah melalui MenPANRB masih mencari solusi terbaik bagi PNS, simak pembahasannya
3. Tunjangan makan yang diberikan dalam bentuk uang atau beras adalah 10 kg per bulan.
4. Tunjangan umum yang diberikan setiap bulan bagi yang menduduki jabatan fungsional umum.
5. Tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan bagi yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Baca Juga : HOR! Sebanyak 1,8 juta HONORER sudah masuk database BKN, apakah akan langsung diangkat ASN tahun ini?
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan Kemendikbud terus berupaya agar guru honorer bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Oleh karena itu, Nadiem berpesan kepada Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud untuk memperkuat kerjasama agar kebutuhan guru di seluruh Indonesia terpenuhi.
Tentu saja, Nadiem menegaskan guru-guru yang diangkat sebagai ASN PPPK sudah terjamin kompetensi dan kualitasnya.
Baca Juga: Waduh Bahaya! Ternyata HP kamu bisa berasap dan meledak, kalau tidak diperhatikan…
Dengan demikian, kualitas guru dan tenaga kependidikan di Indonesia semakin meningkat dan semakin baik demi terwujudnya kemandirian belajar. ***