pusatdapodik.com – Di tengah rencana penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintah, tenaga honorer justru mendapat kabar gembira.
Tenaga honorer mendapat harapan baru karena pemerintah tidak akan menghapus honor begitu saja.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana memberikan uang bagi tenaga honorer yang gagal menjadi ASN PPPK sebesar Rp. 4,2 juta, sampai dengan modal usaha.
UGM dan ITB Tercatat Jadi Penerima Mahasiswa Terbanyak di SNMPTN Tahun Sebelumnya? Berapa banyak yang diterima
Ini kabar gembira bagi tenaga honorer karena meski gagal dalam seleksi PPPK ASN, mereka tidak akan menganggur.
Seperti diketahui, pemerintah berencana meniadakan tenaga honorer baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan adanya rencana penghapusan ini, banyak pekerja honorer yang khawatir akan dihapuskan sehingga menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan.
Junus Nusi Mundur dari Jabatan Waketum PSSI Usai Menang Voting, Netizen: Alhamdulillah
Bahkan, banyak TKI yang telah mengabdi bertahun-tahun di sebuah instansi pemerintah.
Harapannya dengan melayani dulu akan lebih mudah untuk segera diangkat menjadi ASN.
Namun, kini tenaga honorer justru mendapat kabar buruk bahwa akan terjadi PHK massal di semua instansi pemerintah.
Nominal THR PNS dan PNS Lainnya Bikin Geleng-geleng Kepala! Yuk, cek nominal besarnya juga
Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, pegawai di lingkup instansi pemerintah hanya terdiri dari ASN yaitu PPPK dan PNS saja.
Selain itu, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang tenaga honorer, sehingga tenaga honorer harus ditiadakan paling lambat tanggal 28 November 2023.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Guru ASN PPPK Masih FAVORIT! Gaji dan Tunjangan Lebih Menarik, Fasilitas dan BONUS Melimpah
Untuk mengatasi masalah tenaga honorer, Menpan RB telah melakukan pertemuan dengan BKN, APPSI, APEKSI, dan APKASI untuk mencari solusi terbaik.
Sejumlah ide dan pandangan dari masing-masing kepala daerah telah disampaikan beserta alternatif yang dapat dijadikan solusi penyelesaian tenaga honorer di Indonesia.
Perlu diketahui, jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 2,4 juta orang berdasarkan data BKN.
BONUS DARI JOKOWI, HONORER Langsung Diangkat ASN Tahun Ini? Alhamdulillah akhirnya ada kabar baik…
Sehingga, jika semua honorarium di instansi pemerintah dihapuskan, akan terjadi lonjakan pengangguran yang sangat tinggi.
Namun, jika semua pegawai honorer diangkat menjadi ASN PPPK, maka hal itu tidak mungkin.
Selain anggaran yang tidak mencukupi, masih banyak tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.
Belum Jadi Guru PPPK? Ternyata daerah ini tidak mengajukan pembentukan guru PPPK, cek daerah Anda?
Untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN PPPK, Sekjen APKASI Adnan Purichta Ichsan memberikan saran sebagai berikut.
1. Para penerima honorer akan diberikan pelatihan kewirausahaan agar dapat membuka usaha baru.
2. Honorer akan diberikan pesangon atau pesangon yang dapat digunakan untuk modal usaha.
Apa Saja Fasilitas dan Prestasi Universitas Tadulako? Yuk Lihat Disini
3. Kepada honorer diberikan Kartu Prakerja, dimana dengan kartu tersebut honorer dapat mengembangkan keterampilan dan kompetensi yang dimilikinya.
4. Penandatanganan MOU dengan BUMN, BUMD, dan swasta agar dapat menjalin kerjasama.
5. Mendorong investasi pemerintah daerah untuk digunakan memberdayakan tenaga honorer atau non ASN.
Pesilat Indonesia Rayakan Hari Kebangsaan Qatar, Unjuk Ketrampilan Gelar Latihan
Berdasarkan proposal yang diajukan Adnan, tenaga honorer akan mendapat Kartu Prakerja.
Berdasarkan skema baru tahun ini, insentif Kartu Prakerja menjadi dua kali lipat menjadi Rp 4,2 juta.
Jadi, jika proposal ini diterima, pekerja kontrak bisa mendapatkan insentif kartu prakerja sebesar Rp 4,2 juta untuk mengikuti pelatihan dan modal usaha.
KABAR BAIK, 626.919 GURU HONOR Dilantik jadi PPPK Tahun Ini, DANA SIAP DIEKSEKUSI…
Selain mendapatkan kartu prakerja, Adnan juga menyarankan agar para pekerja honorer mendapat uang pesangon atau uang pesangon yang bisa digunakan untuk modal usaha.
Jadi, meski status tenaga honorer dihapuskan di instansi pemerintah, tenaga honorer bisa menjalankan usaha baru.
Harapannya dengan pekerjaan yang dilakukannya menjadi lapangan pekerjaan baru sehingga bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dari sebelumnya. ***