HONORER HAPPY AKAN DIANGKAT JADI ASN, Pemda Dapat Peringatan Keras Dari Kemdikbud Agar GURU Dapat Formasi PPPK

By | February 24, 2023


pusatdapodik.com – Kabar gembira, guru honorer mendapatkan keistimewaan khusus dari pemerintah karena akan diangkat menjadi ASN tahun ini melalui seleksi PPPK.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan prioritas utama kepada guru honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperingatkan pemerintah daerah atau pemerintah daerah bahwa tahun ini mereka akan mengusulkan pembentukan PPPK agar guru honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Baca Juga : HOR! BULAN APRIL ADA BONUS UANG BAGI PNS PNS TNI POLRI Dan Purnawirawan, Nominalnya Bikin Auto Tajir…

Pasalnya, sejak 2021 hingga 2022, Pemda tidak secara keseluruhan mendukung guru honorer untuk diangkat menjadi ASN.

Berdasarkan data Kemendikbud, pemda hanya menyerahkan kurang dari 50 persen formasi PPPK dari kebutuhan guru ASN daerah.

Padahal sejak 2021, Kemendikbud telah berkomitmen mengangkat 1,1 juta guru honorer menjadi ASN.

NASIB GURU HONOR DI TANGAN PEMDA, Kemdikbud Akan Lakukan Ini Jika Tak Ada Usulan Pembentukan PPPK Tahun Ini

Namun realitanya, pada 2021 Pemda hanya akan mengusulkan 506 ribu formasi guru PPPK.

Sedangkan pada tahun 2022, Kemendikbud mencatat kebutuhan guru ASN sebanyak 781 guru, namun Pemda hanya mengusulkan formasi guru PPPK sebanyak 319 orang.

Dengan tidak diajukannya guru honorer ke dalam formasi PPPK, banyak guru honorer di daerah yang tidak segera diangkat menjadi ASN.

Ini 3 Tanda Lolos Hasil Kartu Prakerja Gelombang 48, Segera Cek!

Sementara itu, Pemerintah telah menyiapkan dana alokasi umum atau DAU khusus untuk gaji dan tunjangan guru PPPK.

Sayangnya, pemerintah daerah tidak berpihak pada guru honorer dengan memberikan formasi PPPK.

Ada sebanyak 60 daerah yang telah mengajukan formasi PPPK agar guru honorer di daerah tersebut segera diangkat menjadi ASN.

Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Segera Cair, Komponen KPM Balita dan Ibu Hamil Cairkan Hingga Rp 1,5 Juta

Sedangkan 70 daerah lainnya sama sekali belum mengusulkan pembentukan PPPK guru pada 2021 dan 2022.

Pada tahun 2023, Kemendikbud mencatat kebutuhan guru ASN daerah sebanyak 626.919 orang yang dapat diisi oleh guru honorer.

Kemendikbud terus mendorong 70 pemda ini untuk mengajukan formasi PPPK guru pada 2023 sehingga 626.919 guru honorer akan segera diangkat menjadi ASN tahun ini.

BAGAIMANA YAH, Bandung masuk dalam daftar kota terbaik untuk pelajar di dunia? Ternyata ini alasannya

Jika pemerintah daerah tidak mengusulkan pembentukan guru PPPK di daerahnya, Kemendikbud akan mengambil alih kewenangan tersebut.

Kemendikbud memastikan guru honorer mendapat kesejahteraan yang lebih baik dengan menjadi ASN PPPK.

Seperti diketahui, jika seorang guru honorer diangkat menjadi ASN PPPK, ia akan mendapat gaji dan tunjangan layaknya PNS.

Baca Juga : PANAS! PNS Ditjen Pajak Mampu Beli Rubicon dan Harley, Gaji dan Tunjangan Kemenkeu Tak Bisa Kaleng

Gaji pokok ASN PPPK telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 sesuai masa jabatan dan golongan.

– Golongan I Rp1.794.900 s/d Rp2.686.200.

– Golongan II sebesar Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900.

– Golongan III sebesar Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200.

– Golongan IV Rp. 2.129.500 menjadi Rp. 3.089.600.

– Kelompok V Rp. 2.325.600 menjadi Rp. 3.879.700.

– Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 s/d Rp 4.043.800.

– Kelompok VII Rp. 2.647.200 menjadi Rp. 4.214.900.

– Golongan VIII Rp. 2.759.100 menjadi Rp. 4.393.100.

– Golongan IX sebesar Rp2.966.500 s/d Rp4.872.000.

– Kelompok X Rp. 3.091.900 menjadi Rp. 5.078.000.

BANDUNG TOP 1 di Indonesia, Bandung Jadi Kota Terbaik Pelajar Dunia

– Golongan XI Rp 3.222.700 s/d Rp 5.292.800.

– Golongan XII, Rp. 3.359.000 menjadi Rp. 5.516.800.

– Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 s/d Rp 5.750.100.

– Golongan XIV Rp. 3.649.200 menjadi Rp. 5.993.300.

– Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 s/d Rp 6.246.900.

– Kategori XVI Rp. 3.964.500 menjadi Rp. 6.511.100.

– Golongan XVII Rp. 4.132.200 menjadi Rp. 6.786.500.

Selain mendapat gaji pokok, guru ASN PPPK juga akan mendapat berbagai macam tunjangan dari pemerintah.

BAHAGIA FULL SERTIFIKASI GURU, Maret Dapat Transfer dari Pemerintah Capai Rp 12 Juta, Tapi Ada Syaratnya

Berikut beberapa tunjangan yang akan didapatkan setiap bulannya.

1. Tunjangan suami istri sebesar 10% dari gaji pokok yang dibuktikan dengan surat nikah yang sah.

2. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

3. Uang makan atau uang makan dengan memberikan uang atau beras sebanyak 10 kg.

SELAMAT HONOR. Dua Kategori Kehormatan Ini Pasti Tidak Dihapus. Pemerintah Siapkan Solusi Ini…

4. Tunjangan fungsional jika memangku jabatan fungsional tertentu di instansi pemerintah tempat Anda bekerja.

5. Tunjangan jabatan struktural jika memangku jabatan struktural tertentu di instansi pemerintah tempat Anda bekerja.

6. Serta tunjangan lainnya.

Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan setiap bulan, tenaga teknis PPPK juga berhak mendapatkan gaji sebesar 13 dan tunjangan hari raya atau THR setahun sekali.

Akhirnya Lulusan HONORER SD SMP SMA S1 Dapat GAJI 13 dan THR Tahun Ini, Cek Nominal Mupeng Otomatis…

Wah, selamat buat guru honorer karena Kemendikbud sudah memastikan guru honorer akan segera diangkat menjadi ASN tahun ini meski Pemda belum mengusulkan pembentukan PPPK. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *