pusatdapodik.com – Rekrutmen ASN khususnya PPPK tahun 2023 akan dibuka oleh pemerintah.
Rekrutmen PPPK 2023 menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh pegawai non-ASN khususnya tenaga honorer.
Tenaga honorer merasa sangat bersyukur atas rekrutmen PPPK 2023 ini.
Dianggap Solusi, Banyak Guru Kini Menganggap PPPK Sebagai Bentuk Diskriminasi Terhadap Guru Honorer
Pasalnya, rekrutmen PPPK 2023 bisa menjadi peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN.
Selain itu, tidak sedikit dari mereka yang berharap agar pemerintah memberikan kemudahan bagi mereka untuk menjadi PPPK.
Tenaga honorer kok semangat banget mau jadi PPPK?
Menjadi PPPK ternyata memiliki beberapa keuntungan. Penasaran apa saja kelebihannya?
Yang Mulia Jaya! Kemenkeu Publikasikan Besaran Gaji Honorer di Provinsi Jawa Barat, Yuk Cek Besaran Gajinya
Simak sampai akhir artikel ini, agar kalian bisa mengetahuinya dan tidak gagal paham.
Bisa dipastikan tenaga honorer akan senang mengetahui apa yang akan mereka dapatkan ketika menjadi PPPK.
Berikut 3 keuntungan menjadi PPPK yang telah dirangkum oleh Klik Pendidikan, yaitu:
1. Gaji dan Tunjangan
Gaji merupakan hal pasti yang akan diterima oleh tenaga honorer yang telah menjadi PPPK.
Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Februari, Benarkah Itu? Simak Penjelasannya
Besaran gaji yang akan diterima berbeda-beda sesuai kelas PPPK.
– Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
– Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
– Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
– Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
– Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
– Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
– Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
– Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
– Golongan IX : Rp2.966.500 – Rp4.872,00
PERHATIKAN! Jangan Tertipu, Inilah Nominal Yang Akan Mendapatkan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023
– Kelompok X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
– Kelompok XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
– Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
– Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
– Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
– Kelas XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
– Kelas XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
– Kelas XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Gaji tersebut masih di luar tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PPPK.
2. Status
Bansos PKH 2023 Cair! Segera Cek Nama Anda Beserta Nominal Uangnya Disini
Tenaga honorer yang telah resmi menjadi PPPK akan diberikan status kepegawaian oleh pemerintah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Bertahan dari penghapusan
Belum lama ini tenaga honorer dihebohkan dengan wacana pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer.
Tentu ini menjadi berita yang sangat buruk bagi setiap tenaga honorer di Indonesia.
Jangan khawatir, bagi setiap tenaga honorer yang sudah menjadi PPPK, dipastikan oleh pemerintah akan aman dari peniadaan ini.
BANDUNG TOP 1 di Indonesia, Bandung Jadi Kota Terbaik Pelajar Dunia
Jadi bagaimana kabar kalian? Anda sudah tahu apa saja keuntungan yang didapat oleh tenaga honorer saat menjadi PPPK.
Terlebih lagi, artikel ini memberikan informasi mengapa banyak penerima beasiswa yang mendaftar di PPPK.
Saya harap ini bermanfaat. ***