Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dapat Pembelaan Dari IPW

By | February 14, 2023


PUSATDAPODIKMenurut Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, keputusan majelis hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo dinilai bermasalah.

Terkait putusan tersebut, dia menilai putusan hakim tidak memuat hal-hal yang meringankan, padahal fakta tersebut sudah jelas.

“Kejahatan itu kejam, tapi tidak sadis. Malah muncul karena di luar kendali,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: HONORER BAHAGIA! Pemprov Sulsel Usulkan 10.385 Formasi Guru Honorer Menjadi PPPK Tahun 2023!

Ia memaparkan contoh hal-hal yang meringankan seperti pelaku bersikap santun, tidak pernah dihukum, serta memiliki dedikasi dan prestasi selama menjabat di Polri.


Di sisi lain, IPW menilai perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dihukum mati

Perbuatan Sambo juga dinilai hanya dilatarbelakangi oleh dendam atau kemarahan yang diwujudkan dengan perbuatan jahat.

Namun perbuatan tersebut tidak menimbulkan siksaan jauh sebelum meninggal, sehingga bukan merupakan jenis kejahatan sadisme.

Sugeng kembali mengatakan, putusan majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan masyarakat.

“Sambo masih berpotensi menerima putusan yang lebih rendah di kemudian hari karena hal-hal yang meringankan sama sekali belum dipertimbangkan,” katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim terkait pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Briptu J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

“Menghukum Ferdy Sambo sebagai hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *