pusatdapodik.com – Informasi pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Pelajar Unggul Jakarta atau KJMU telah diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperkirakan akan cair pada akhir Mei 2023.
Hingga akhir Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta sedang menguji kelayakan mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU.
Perlu diketahui, sebelumnya banyak netizen yang menanyakan pencairan dana KJP Plus Mei 2023 melalui komentar di akun media sosial Instagram @UPT_P4OP.
Baca Juga: UPDATE Pencairan KJP Plus dan KJMU Mei 2023, Benarkah Ada Keterlambatan? Disdik DKI: Cair…
Kemudian, terakhir pengelola media sosial Instagram @UPT_P4OP juga memberikan keterangan bahwa saat ini sedang dalam proses analisa data penerima bantuan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023.
Hal itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya memastikan bantuan pendidikan sosial KJP Plus dan KJMU sesuai dengan kelayakan calon penerima.
“Selamat siang, sedang dilakukan analisis terhadap calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis keterangan dari akun Instagram.
Baca Juga: Tantang Indonesia di Ajang Matchday FIFA, Palestina Bukan Lawan Ringan, Simak Selengkapnya…
Menurut Waluyo selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Personal dan Operasional (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mahasiswa dan calon mahasiswa penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji tuntas.
“Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan penerimaan bansos dan ditargetkan selesai pada 24 Mei 2023,” ujar Waluyo.
Menurutnya, due diligence merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan manfaat bantuan sosial KJP Plus dan KJMU pendidikan diterima oleh penerima yang tepat.
Baca Juga: BSI Jadi Bank Pertama yang Punya Fitur BI Fast, Biaya Transfer Hanya Rp5
Merujuk data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada awal Maret 2023, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa baik sekolah negeri maupun swasta.
Nominal atau besaran dana bansos pendidikan yang akan diterima oleh mahasiswa penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:
Siswa SD/MI = Rp 250.000
SMP/MTs = Rp 300 ribu
SMA/MA = Rp 420 ribu
SMK = Rp 450 ribu
PKBM = Rp 300 ribu
Lalu, kapan KJP Plus dan KJMU Mei 2023 bisa cair?
Baca Juga: Jelang Pendaftaran Sekolah, Ini Tips Memilih SMA yang Dicoba, Read More…
Waluyo mengungkapkan, target pencairan KJP Plus dan KJMU diharapkan bisa cair pada akhir Mei 2023.
“Targetnya bisa mencairkan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023,” kata Waluyo.
Semoga info ini bermanfaat. ***