Jika Anda memiliki “uang dingin” alias uang tidak terpakai, maka Anda berpotensi mengalami kerugian karena nilai uang tersebut akan terus menurun akibat inflasi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memanfaatkan uang ini agar nilainya bisa terus meningkat.
Nah, salah satu solusi yang bisa Anda gunakan untuk menjaga nilai uang yang Anda miliki adalah dengan berinvestasi. Namun, penting untuk diingat bahwa berinvestasi memiliki sejumlah risiko yang tentunya harus Anda pertimbangkan dengan matang.
Anda yang ingin berinvestasi dengan aman bisa memilih instrumen investasi berupa deposito syariah. Simpanan syariah adalah jenis simpanan yang tata caranya mengikuti prinsip atau ketentuan dalam hukum Islam.
Untuk lebih memahami tata caranya, pahami seluk beluk deposito syariah berikut ini.
Pengertian Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan produk investasi yang dapat dimiliki oleh siapa saja dalam bentuk deposito berjangka. Salah satu keunggulan deposito jenis ini dan banyak diminati nasabah muslim adalah bebas dari riba.
Dibandingkan dengan tabungan syariah, deposito syariah merupakan instrumen yang lebih menguntungkan karena bank syariah akan mengelola dana simpanan nasabah.
Dalam sistem simpanan syariah, nasabah akan bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana yang menyediakan dana ke bank syariah. Sedangkan bank syariah akan bertindak sebagai mudharib yang bertugas mengelola dana nasabah untuk diolah dengan tujuan mencari keuntungan.
Baca juga: Apa itu Dewan Pengawas Syariah? Memahami Pengertian, Tugas, dan Fungsi
Jenis Akad dalam Deposito Syariah

Seperti yang telah disebutkan di atas, prinsip yang digunakan dalam deposito syariah adalah prinsip syariah Islam. Oleh karena itu ketentuan mengenai keuntungan dan jangka waktu simpanan juga akan dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam prosesnya, terdapat kontrak atau perjanjian yang membedakan jenis simpanan ini dengan simpanan konvensional.
Akad yang ditentukan dalam proses simpanan syariah adalah mudharabah, yaitu suatu jenis akad tijarah yang lazim digunakan dalam transaksi komersial lainnya menurut ketentuan Islam. Dengan kerjasama antara bank dan nasabah, Anda sebagai nasabah juga memiliki andil dalam proses perolehan keuntungan.
Ada dua pilihan akad mudharabah yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada instrumen ini, yaitu:
1. Mudharabah muthlaqah
Akad ini dilakukan oleh nasabah dengan memberikan kepercayaan penuh kepada bank syariah. Dengan demikian, bank syariahlah yang akan memutuskan pada instrumen apa dana tersebut akan diinvestasikan. Namun, Anda sebagai nasabah tetap perlu mengawasi hasil investasi tersebut.
2. Mudharabah muqayyadah
Berbeda dengan pilihan sebelumnya, akad mudharabah ini memungkinkan nasabah untuk menentukan metode investasi, jenis usaha dan instrumen investasi yang akan digunakan dalam mengelola uang yang disimpan.
Baca juga: Mudharabah adalah Akad di Perbankan Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Perhitungan Deposito Syariah
Mungkin masih banyak yang bertanya bagaimana cara menghitung bunga deposito bank syariah? Namun perlu diingat bahwa tidak ada sistem bunga dalam simpanan syariah karena termasuk riba yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan syariah Islam.
Tapi, jangan khawatir! Anda tetap bisa mendapatkan keuntungan dari deposito syariah melalui skema rasio dari bank syariah. Nisbah dalam simpanan syariah adalah sistem bagi hasil atau bagi hasil yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Skema perolehan laba ini juga dapat ditemukan pada produk perbankan syariah lainnya.
Dalam sistem bagi hasil, terdapat persentase keuntungan yang nantinya akan dibagikan kepada nasabah sebagai pemilik dana dan bank syariah sebagai pengelola. Perhitungan bagi hasil simpanan bank syariah sesuai ketentuan yang berlaku adalah 60:40.
Namun, besaran keuntungan yang akan diterima belum tentu sama setiap bulannya. Hal ini disebabkan adanya perbedaan kinerja dan keuntungan atas investasi itu sendiri.
Baca juga: 30 Daftar Saham Syariah Terbaik, Pilihan Investasi Bebas Haram dan Riba
Cara Daftar Deposito Syariah
Setelah memahami pengertian, jenis-jenis akad, dan perhitungannya, tentunya Anda harus mengetahui cara daftar deposito syariah berikut ini.
- Mengunjungi kantor bank syariah terpercaya yang biasa digunakan oleh nasabah bank syariah lainnya untuk mendapatkan formulir pendaftaran deposito;
- Mengisi formulir pembukaan rekening simpanan syariah sesuai petunjuk;
- Siapkan kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor asli dan sertakan fotocopy untuk nasabah perorangan
- Menyertakan fotokopi bukti legalitas perusahaan untuk pelanggan perusahaan
- Setor dana awal sesuai ketentuan minimal yaitu antara Rp. 1 juta menjadi Rp. 10 juta.
Cara Penarikan Deposito Syariah
Jika Anda tiba-tiba membutuhkan uang dalam kondisi mendesak dan harus mencairkan simpanan syariah sebelum jatuh tempo, maka Anda bisa melakukannya. Namun, harap dicatat bahwa Anda harus menerima konsekuensi dari pelanggaran kontrak yang telah disepakati dalam bentuk denda atau penalti.
Namun berbeda dengan bank konvensional yang mengenakan denda sebesar 0,5 sampai dengan 2 persen dari jumlah simpanan atau penghapusan bunga berjalan, denda akibat pencairan dana sebelum jatuh tempo simpanan syariah merupakan denda berupa biaya administrasi yang nilai nominalnya telah telah tertulis dalam perjanjian awal.
Dengan demikian, Anda akan mengetahui berapa uang yang harus Anda bayarkan untuk dapat mencairkan dana deposito syariah sebelum jatuh tempo dengan nominal yang tentunya lebih rendah dari denda pada deposito konvensional.
Baca juga: Tabungan Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaat
Simulasi Deposito Syariah
Untuk mendapatkan gambaran estimasi bagi hasil yang bisa Anda dapatkan sebagai nasabah deposito syariah, Anda bisa menghitungnya dengan menggunakan rumus berikut.
(Nominal simpanan : jumlah simpanan seluruh nasabah dengan jangka waktu yang sama) x persentase rasio x jumlah keuntungan bank pada bulan berjalan
Misalnya, jumlah dana yang disetor adalah Rp 10 juta. Jangka waktu yang dipilih adalah 10 bulan. Jumlah total dana deposito 10 bulan di bank syariah terpilih adalah Rp 10 miliar. Keuntungan investasi dari deposito berjangka 10 bulan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan persentase bagi hasil yang akan diterima nasabah adalah sebesar 40%.
Maka, besarnya rasio yang akan diterima nasabah dapat dihitung sebagai berikut.
(Rp 10 juta : Rp 10 miliar) x 40% x Rp 500 juta = Rp 2 juta
Karena jangka waktu yang Anda pilih adalah 10 bulan, maka total rasionya adalah Rp 200.000 per bulan.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian deposito syariah, jenis akad deposito syariah, perhitungan deposito syariah, cara daftar deposito syariah, cara penarikan deposito syariah, dan simulasi investasi halal dengan resiko minimal.
Selain berinvestasi di deposito syariah, Anda juga bisa berinvestasi di produk investasi syariah lainnya. Misalnya, reksa dana syariah memiliki imbal hasil yang kompetitif dan risiko minimal. Anda bisa mulai berinvestasi dengan mendownload aplikasi investasi BMoney.