Daftar CPNS 2023, Formasi Prioritas Khusus Posisi Ini Bisa Diisi Pelamar Usia 40 Tahun
pusatdapodik.com – Kabar baiknya, pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.
Dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan akan melakukan rekrutmen ASN secara besar-besaran baik PPPK maupun CPNS tahun 2023.
Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 rencananya akan dilakukan pada akhir Juni atau paling lambat awal Juli.
Namun dalam rekrutmen CASN ini, Pemerintah membatasi jumlah formasi CPNS 2023 yang hanya diperuntukkan bagi beberapa posisi saja.
Baca juga: CPNS 2023 dibuka paling lambat 2 bulan lagi, perhatikan 6 hal ini
Formasi ini menjadi prioritas pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023.
Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk instansi vertikal dan lembaga negara.
Formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas itu, ia membahas rekrutmen ASN yakni CPNS dan PPPK tahun 2023.
Baca juga: Wajib diketahui sebelum mendaftar CPNS 2023, ada aturan ketat dari pemerintah bagi yang lulus menjadi PNS
Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.
Kebutuhan itu berdasarkan peta jabatan yang ditentukan PPK dan memperhitungkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023.
Serta mempertimbangkan kemauan atau kemampuan anggaran.
Adapun syarat CPNS 2023 di instansi pusat, tersedia jabatan di kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan dosen.
Perlu diperhatikan khusus untuk formasi jabatan dosen terdapat persyaratan umum yang berbeda dengan yang lain.
Baca juga: 22 Soal Latihan TWK CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Dimana khusus untuk formasi jabatan dosen batas usia maksimal pelamar yang dapat mendaftar CPNS 2023 adalah usia 40 tahun.
Berbeda dengan yang lain yang menetapkan batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 hanya maksimal 35 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Perangkat Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional.
Baca juga: Selain 4 Formasi Prioritas CPNS 2023, Ada Satu Lagi Formasi Khusus Fresh Graduates
Dalam PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021, bagi CPNS pada umumnya usia pelamar maksimal 35 tahun.
Namun, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelamar yang berusia 40 tahun untuk mengikuti rekrutmen CPNS dengan jabatan tertentu atau terbatas.
Formasi posisi yang dapat diisi oleh pelamar berusia 40 tahun adalah:
A. dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
B. dokter pendidik klinis; Dan
C. dosen, peneliti, dan insinyur
Baca juga: BARU! 14 Soal Latihan Materi SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban
Dengan kualifikasi pendidikan doktor, Anda dapat melamar dengan batas usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Untuk itu bagi anda yang memenuhi kualifikasi untuk posisi prioritas di atas dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Dimana saat ini per Mei 2023 persiapan rekrutmen CPNS 2023 sudah memasuki tahap finalisasi jumlah usulan kebutuhan formasi.
Pada tahap ini pemerintah yakni Kemenpan-RB akan mengesahkan jumlah formasi CPNS 2023 yang telah diajukan oleh kementerian atau lembaga.
Baca juga: Menpan RB Sebut Formasi CPNS 2023 Terbuka 80 Persen untuk Orang Papua Melalui Jalur Khusus
Kemudian Kemenpan-RB akan menyampaikan jumlah formasi yang diterima ke Kementerian Keuangan untuk difinalisasi.
Mengingat usulan kebutuhan formasi PPPK dan CPNS tahun 2023, harus berdasarkan SE Kemenpan-RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dimana usulan kebutuhan ASN 2023 akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBN atau APBD yang berprinsip zero growth.
Tak hanya itu, pelamar juga memahami persyaratan umum CPNS 2023.
Baca juga: Daftar Jabatan Prioritas CPNS 2023 dan Jurusan Paling Beruntung, Fresh Graduate Segera Hadir!
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratan umum CPNS adalah sebagai berikut:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kehendak sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polri dan PNS, juga tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus PNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi yang ditentukan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa lembaga atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Persyaratan dapat bervariasi, tergantung pada posisi atau posisi yang dilamar.
Sedangkan berkas pendaftaran CPNS 2023 yang perlu disiapkan antara lain:
Posisi Ini Paling Dibutuhkan
Berbicara tentang formasi CPNS 2023, kabar baiknya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Azwar Anas telah memberikan bocoran terkait jumlah formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan untuk jabatan Dosen.
Melansir dari Kompas.com Abdullah Azwar Anas menyebut salah satu formasi dari empat daftar prioritas itu paling dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.
Salah satu jabatan yang diprioritaskan memiliki jumlah formasi mencapai puluhan ribu, yakni tenaga pengajar.
“Jadi tahun ini terjadi peningkatan rekrutmen yang signifikan kurang lebih sebanyak 15.858 formasi.
Dan untuk PPPK dan CPNS ada 6.074 formasi.
Sebelumnya di kampus-kampus ini tidak ada formasi untuk dosen,” ujarnya Jumat (14/4/2023).
Untuk itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran bagi tenaga pengajar.
Dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi 6.074 jabatan dosen.
Sedangkan kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk memenuhi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.
Alasan perlunya penambahan tenaga pengajar pada CPNS 2023 karena ada dosen yang sudah tua, dan masih kurangnya formasi sehingga perlu dilakukan rekrutmen juga. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News