pusatdapodik.com – Pengumuman jadwal pencairan bantuan PIP tahun 2023 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Pasalnya, Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan berlanjut dan akan disalurkan kembali pada 2023.
Siswa yang bisa mendapatkan PIP 2023 dari Kemendikbud adalah siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi kriteria dan terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Agar nama dapat didaftarkan di laman pip.kemdikbud.go.id dan mendapatkan PIP 2023, mahasiswa perlu melakukan pendaftaran DTKS dari Kemensos atau melalui usulan dari dinas pendidikan/stakeholder.
Mahasiswa yang terdaftar di DTKS biasanya mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT dari Kemensos.
Baca Juga: Daftar 10 Besar SMA Terbaik Kota Denpasar Versi LTMPT 2022, Pilihan Siswa SMP Kelas 9, Daftar PPDB 2023
Sedangkan siswa yang tidak terdaftar di DTKS, perlu mengajukan diri melalui dinas pendidikan setempat untuk menjadi calon penerima bantuan PIP 2023.
Diketahui Kemendikbud hanya memberikan bantuan PIP 2023 kepada dua kategori mahasiswa saja.
Mereka adalah siswa SD, SMP, SMA-SMK yang terdaftar di DTKS Kemensos dan siswa yang dinyatakan Layak PIP oleh sekolah dan diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.
Jika mahasiswa tidak terdaftar di DTKS dan tidak mengajukan diri melalui stakeholder, maka Kemendikbud tidak memiliki dasar untuk memberikan bantuan PIP 2023 kepada mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Benarkah Bansos Beras 10 Kg Mulai Disalurkan Hari Ini oleh Pos Indonesia? Lihat Jadwal Resmi dan Info Terbaru
Bagi mahasiswa yang telah mendaftar dengan dua cara tersebut, secara berkala dapat melakukan pengecekan penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
Caranya login ke pip.kemdikbud.go.id, lalu masukkan NISN, NIK, dan kode khusus yang tertera. Kemudian klik ‘Cari Penerima PIP’.
Jika terdaftar dan dinyatakan sebagai penerima PIP 2023, akan ada informasi mengenai nama siswa, asal sekolah, dan status penyaluran bantuan.
Lalu, kapan dana PIP 2023 akan cair dan berapa kali siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan bantuan tersebut?
Baca Juga: INFO TERBARU: Bansos Pangan Beras 10 Kg Disalurkan Maret 2023 Setelah Proses Ini Selesai, KPM PKH Siap-siap!
Jadwal cair PIP 2023
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Pintar (Juklak PIP Didasmen) yang menggantikan Persejen Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2021, cairkan dana PIP dalam 3 tahap.
Jika mengacu pada regulasi tersebut, maka berikut jadwal pencairan bantuan PIP tahun 2023:
1. PIP 2023 tahap pertama akan dicairkan pada bulan Februari, Maret dan April 2023 bagi penerima PIP dengan kriteria sebagai berikut:
– 2023 penerima PIP yang bersumber dari pencocokan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pendidikan Dasar (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif;
– Siswa yang memiliki KIP Pendidikan Dasar;
– Mahasiswa yang pernah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya.
Baca Juga: Alur Pendaftaran Bantuan PIP 2023: Pencairan Hanya untuk 2 Kategori, Begini Cara Pendaftaran dan Jadwal Pencairan PIP
2. PIP 2023 tahap kedua akan disalurkan pada bulan Mei, Juni, Juli, Agustus dan September 2023 kepada:
– Siswa penerima PIP 2023 bersumber dari data proposal dari dinas pendidikan, saran dari stakeholder;
– Mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi pada tahun tersebut dan sudah mengaktifkan akunnya sehingga ditetapkan dalam SK Pemberian.
3. PIP Tahun 2023 tahap ketiga akan dicairkan pada bulan Oktober, November dan Desember 2023 khusus untuk:
– Mahasiswa penerima PIP 2023 bersumber dari DTKS, usulan dari Dinas Pendidikan dan stakeholder yang akan dan baru mengaktifkan akun.
Baca Juga: Bansos Pangan Beras 10 Kg Akan Disalurkan PT Pos Indonesia ke KPM PKH dan BPNT, Ini Jadwal Resmi Penyalurannya
Bantuan PIP pada tahun 2023 diprediksi akan disalurkan dalam 3 tahap sesuai aturan tersebut. Namun, mahasiswa penerima PIP hanya bisa mendapatkan dana setahun sekali.
Berikut rincian bantuan yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP 2023:
- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun
Demikian informasi terbaru jadwal pencairan bantuan PIP tahun 2023 berdasarkan peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ***