CEK! Berikut Jadwal Pembayaran THR Dan Gaji Ke 13 ASN Dan Pensiunan, Senyum-senyum

By | April 2, 2023


JAKARTA l Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas (gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2023 .

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, antara lain melalui belanja aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima manfaat di masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan belanja aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pada tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi peraturan yang ditandatangani Presiden tersebut. Jokowi pada 29 Maret 2023 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Profil SMAK Frateran Maumere, Sekolahnya Sudah Banyak Menorehkan Prestasi

Dalam Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

A. sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan nama lain; atau
B. ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang membidangi Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:

Baca Juga: Mahasiswa Satu-Satunya di NTT Lolos Beasiswa PASCH, Kuliah Setahun di Jerman

A. gaji pokok;
B. tunjangan keluarga;
C. tunjangan makan;
D. tunjangan atau tunjangan umum; Dan
e. tunjangan kinerja 50 persen,
menurut pangkat, jabatan, pangkat jabatan, atau golongan jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS dan PPPK terdiri dari:

A. gaji pokok;
B. tunjangan keluarga;
C. tunjangan makan;
D. tunjangan atau tunjangan umum; Dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menurut pangkat, jabatan, pangkat jabatan, atau golongan jabatan.

Baca Juga: Pakai Fragrant Lip Balm Ternyata Bisa Bikin Bibir Kering! Ini adalah penyebab lain dari bibir kering Anda

PP 15/2023 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak mendapat tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *