pusatdapodik.com – Banyak yang mengajukan berbagai pertanyaan kepada PPPK maupun mereka yang baru melihat sekilas tentang PNS atau PPPK sebelum mengikuti seleksi.
PNS tidak heran lagi menerima banyak tunjangan, tapi bagaimana dengan PPPK?
Tidak sedikit calon pelamar PPPK sebelum mengikuti seleksi mengetahui banyak hal tentang PPPK.
Salah satunya pasti mencari tahu berapa gaji PPPK dan tunjangan apa saja yang diterima dari PPPK.
Baca juga: Aksi heroik, pria ini berani tahan hujan dan banjir selamatkan pengendara yang terbawa arus
Untuk diketahui bersama bahwa PNS dan PPPK memiliki persamaan dan juga perbedaan, dimana persamaannya?
Jika PNS menerima gaji pokok, PPPK juga menerima gaji pokok yang sama, yang besarnya dihitung dari golongan atau masa kerja PPPK.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang serupa dengan yang diterima PNS.
Tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan lainnya. Lalu apakah PPPK juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya?
Baca Juga: TNI Vs Polri, Lebih Kaya Mana? Ini adalah gaji dan tunjangan bagi TNI dan Polri berdasarkan pangkatnya
Seperti dijelaskan di atas, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS, termasuk tunjangan hari raya keagamaan.
Pemberian tunjangan hari raya oleh PNS dan PPPK serta lainnya yang berhak menerima THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah ini telah dijelaskan kepada siapa THR diberikan dan berapa THR itu serta dari mana asalnya.
Jelas bahwa perhatian pemerintah tidak hanya kepada PNS, tetapi juga merata termasuk PPPK.
Baca Juga: Curiga Karena Bukan ACC BPJS, Pasien Pria Ini Pura-pura Kesurupan di Ranjang RS
Bagi mereka yang sudah berkali-kali mencoba mendaftar PNS tetapi gagal atau belum beruntung menjadi PNS, hal ini dapat mengubah cita-citanya menjadi PPPK.
Salah satu pilihan bagi mereka yang mendambakan bekerja di lingkungan pemerintahan namun tetap gagal lulus CPNS.
Tidak perlu khawatir dengan besaran tunjangan yang akan diterima PPPK, jumlahnya relatif besar, tidak kalah dengan PNS.
Tunjangan hari raya siap masuk ke rekening PNS dan PPPK. ***