pusatdapodik.com — Penunjukan tenaga honorer dalam pengadaan PPPK menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi pemerintah termasuk Kemenpan RB.
Terkait banyaknya kegagalan tenaga honorer dalam seleksi kompetensi kemarin, Menpan RB mengaku banyak mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait passing grade.
Nilai ambang batas atau passing grade dikatakan menjadi kendala utama bagi tenaga honorer dalam pengadaan tenaga teknis PPPK, sehingga tidak memenuhi syarat.
Mendapati keluhan tersebut, Azwar Anas selaku Menpan RB meminta BKN melakukan reformulasi atau reformulasi untuk mendapatkan afirmasi baru bagi pelamar PPPK, khususnya bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Penambahan Regimen Vaksin Indovac oleh Kemenkes, Ini Penjelasannya. Periksa Dosis dan Interval
Menpan RB dan BKN sepakat melakukan simulasi ulang passing grade dalam seleksi PPPK, bahkan sampai memanggil badan pengawas, karena skema ini berdasarkan permintaan dari badan pembina itu sendiri.
Menurut penjelasan Anas, pemeringkatan akan dilakukan kembali setelah dilakukan penyesuaian nilai ambang batas oleh BKN.
Bukan tanpa pemeringkatan, namun seluruh pelamar dan tenaga honorer akan dirangking lagi setelahnya passing grade disesuaikan.
Jadi, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tenaga honorer yang sebelumnya tidak lulus, kini memiliki kesempatan untuk kembali berkesempatan menyeleksi kompetensi PPPK bagi tenaga teknis.
Baca Juga: JANGAN LANGSUNG MENDAFTAR! Agar lulus dengan mudah, Anda harus mengetahui hal ini sebelum mendaftar Rekrutmen Gabungan BUMN Tahun 2023
Namun pemeringkatan atau penyesuaian nilai ambang batas ini tidak akan berdampak pada pelamar dan tenaga honorer yang lolos seleksi kompetensi.
Plt. Kepala BKN Bima Haria mengungkapkan, nanti akan dimintai penegasan atas kebijakan baru tersebut passing grade dalam seleksi PPPK.
Kemudian, Bima juga mengatakan masa kerja tenaga honorer juga akan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam penegasan.
“Maka, atas permintaan Menpan RB, kami melakukan simulasi untuk melihat sejauh mana afirmasi itu bisa berjalan,” kata Bima Haria.
Baca Juga: Ingin Membuat SKCK? Berikut syarat dan langkah pembuatannya, simak selengkapnya…
Plt. Kepala BKN mengatakan penegasan yang dimaksud terutama untuk passing gradedan juga banyaknya permintaan penegasan masa kerja dari pekerja kontrak yang simulasinya masih diproses.
Bima menyimpulkan, “Nanti kalau kebijakan sudah selesai, kita laporkan ke Menpan RB, karena siapa tahu kebijakan baru bisa digunakan.”
Terkait afirmasi tenaga honorer yang akan dilakukan nanti dalam simulasi ini, Auditya Nugraha menegaskan belum diketahui apakah akan dijadikan kebijakan baru atau tidak.
Para pekerja honorer dengan ini mendapat kabar gembira, yang pertama penegasan mengenai masa kerja para pekerja honorer, dan yang kedua adalah reranking.
Untuk itu, para tenaga honorer diharapkan bersabar menunggu informasi dari Kemenpan RB dan juga dari BKN untuk menindaklanjuti afirmasi.***