Dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti pernah bersentuhan dengan bank, meski hanya sekali. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, keberadaan bank memang sangat penting. Badan usaha ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keadaan moneter suatu negara.
Definisi Bank
Badan usaha ini pertama kali disebut bank karena merujuk pada kegiatan para bankir dalam melayani nasabah yang selalu duduk di belakang meja atau bangku. Bangku dalam bahasa Italia adalah banco yang merupakan asal kata bank.
Sedangkan pengertian bank berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian menjadikannya simpanan dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk tabungan. bentuk kredit atau cara lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Fungsi Perbankan
1. Agen Kepercayaan
Fungsi bank yang pertama adalah sebagai lembaga yang berlandaskan asas amanah dalam setiap kegiatan operasionalnya. Kepercayaan ini berlaku dari bank kepada nasabahnya dan juga dari nasabah kepada bank.
Kepercayaan nasabah terhadap bank terjadi pada saat mereka menyetorkan uangnya ke bank, baik untuk tabungan biasa maupun deposito. Mereka percaya bahwa bank akan menjaga dengan baik setiap dana yang mereka setorkan dan akan menyediakannya ketika dana tersebut ditarik.
Sedangkan bank membangun kepercayaan nasabah melalui penyaluran kredit. Bank berkeyakinan bahwa nasabah dapat mengembalikan dananya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
2. Agen Pembangunan
Lembaga ini mampu memberikan berbagai program yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Program-program seperti investasi hingga penyaluran dapat disediakan bank untuk masyarakat dengan media uang.
Semakin bank memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menggunakan fasilitas tersebut, maka akan semakin banyak pula perkembangan yang terjadi di sektor riil. Hal ini membuktikan bahwa hubungan antara sektor moneter dan riil memang sangat erat.
3. Agen Layanan
Lembaga ini memang menjadi penyedia jasa keuangan bagi masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak. Fasilitas seperti pinjaman bunga rendah, tabungan dan deposito dengan bunga tinggi dan fasilitas lainnya seperti penukaran uang disediakan oleh bank untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan pelayanan yang baik, masyarakat tidak segan-segan memberikan dananya untuk disimpan di bank yang menjadi cadangan kas bagi bank untuk menjalankan operasionalnya sehingga membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.
Jenis Bank
1. Berdasarkan Fungsi
- Bank Sentral: bank yang berfungsi sebagai tangan kanan pemerintah dalam hal menetapkan kebijakan dan mengawasi semua kegiatan ekonomi yang berlangsung di negara tersebut.
- Bank Umum : bank yang disebut juga bank umum bertujuan untuk memberikan jasa perbankan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan negara.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR): fungsi bank ini hampir sama dengan bank umum yaitu melayani kegiatan perbankan bagi masyarakat. Hanya saja, cakupan BPR lebih sempit karena hanya memberikan layanan berupa penghimpunan dan penyaluran dana. Cakupan wilayah BPR juga terbatas.
2. Berdasarkan Kepemilikan
- Bank Milik Negara (BUMN): seperti namanya, bank ini dimiliki oleh pemerintah. Misalnya BNI, BTN, BRI dan sebagainya.
- Bank Swasta Nasional: Kepemilikan bank swasta nasional ada di tangan perorangan atau kelompok. Contohnya adalah BCA, Bukopin dan sebagainya.
- Bank-bank milik asing: kepemilikan bank-bank ini berada di tangan individu dan kelompok asing. Contohnya adalah Commonwealth, Citibank dan sebagainya.
- Bank campuran: sedangkan untuk bank campuran, kepemilikan sahamnya ada pada pemegang saham asing dan dalam negeri. Contohnya adalah Mitsubishi Buana Bank, Interpacific dan sebagainya.
3. Berdasarkan Status
- Bank devisa itu sendiri: lembaga yang memiliki kegiatan operasional lintas negara seperti transfer ke luar negeri hingga traveller’s cheque.
- Non-devisa bank: lembaga yang tidak memiliki kegiatan operasional di luar negeri, atau layanannya hanya terbatas pada beberapa negara.
4. Berdasarkan Metode Penetapan Harga
- Bank konvensional: menentukan tingkat pembayaran dan penyaluran dana berdasarkan suku bunga tetap atau spread base.
- Bank syariah: semua kegiatan yang terjadi di bank ini berdasarkan hukum Islam.
Produk Bank
1. Tabungan
Produk ini merupakan produk yang paling dikenal karena merupakan layanan utama dan penggalangan dana terbesar dari dan untuk masyarakat. Keberadaan produk ini pun berkembang sesuai peruntukannya, seperti tabungan untuk pendidikan, haji dan sebagainya.
Produk tabungan memiliki banyak keistimewaan, mulai dari setoran awal, baik buku tabungan fisik maupun elektronik, ATM, bunga dan biaya bulanan.
2. Giro
Produk ini hampir sama dengan tabungan biasa. Yang membedakan antara giro dan tabungan biasa terletak pada jenis nasabah, jenis penarikan dan persyaratan pembukaan rekening. Nasabah tabungan biasa umumnya adalah perorangan sedangkan giro adalah badan usaha.
Saat menarik uang dari rekening tabungan biasa, yang Anda butuhkan hanyalah ATM atau teller bank. Sedangkan untuk giro, pencairan dana hanya dapat dilakukan melalui cek dan bilyet giro. Mengenai pembukaan rekening, tabungan biasa hanya membutuhkan informasi data diri, untuk giro juga harus mencantumkan nomor NPWP.
3. Deposito
Produk ini juga termasuk dalam kegiatan bank untuk menghimpun dana seperti tabungan atau giro. Hanya saja, layanan ini merupakan jangka waktu, sehingga membutuhkan waktu tertentu sebelum dana yang ada dapat ditarik kembali. Jangka waktu yang diberikan biasanya berkisar antara satu bulan hingga dua puluh empat bulan.
Selain itu, ada perbedaan lain pada suku bunga yang diberikan. Deposito biasanya memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan dan giro.
4. Kredit
Segala sesuatu yang berkaitan dengan kredit atau pinjaman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Adapun ciri-ciri yang berkaitan dengan pemberian pinjaman tersebut adalah tentang jangka waktu pinjaman, suku bunga, cara pembayaran, jaminan hingga prosedur penagihan. .
Layanan Perbankan
- Layanan Internet Banking / E-Banking (Electronic Banking): dengan kemajuan teknologi, bank mulai memberikan akses cepat kepada nasabahnya untuk melakukan berbagai transaksi tanpa harus datang ke kantor bank. Dengan menggunakan internet, semua layanan perbankan dapat diakses dan nasabah membutuhkan token untuk dapat mengaksesnya.
- Layanan Mobile Banking: sama seperti internet banking, layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk bertransaksi. Perbedaan antara mobile banking dan internet banking adalah mobile banking pada umumnya dilakukan dengan smartphone dan nasabah harus menginstal aplikasi perbankan tertentu.
- Layanan Phone Banking / SMS Banking: layanan ini juga merupakan sarana untuk memudahkan pembayaran dan transaksi perbankan lainnya bagi nasabah, sama seperti internet dan mobile banking, namun tetap menggunakan sistem SMS.
- Layanan Pengiriman Uang/Transfer Uang: berbagai macam bank, bahkan di luar negeri, memudahkan nasabah untuk mengirim valuta asing ke rekening lain di luar negara tempat nasabah berada.
- Layanan Pembayaran Tagihan: layanan ini memudahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran tunai atau non tunai atas tagihannya, misalnya tagihan listrik, air dan sebagainya.
- Layanan Inkaso : adalah surat kuasa dari nasabah kepada bank mengenai penagihan kepada pihak ketiga.
- Layanan Giro: adalah surat yang dikeluarkan oleh nasabah untuk memberikan perintah kepada bank untuk memproses transaksi pengiriman uang dari satu rekening ke rekening lainnya.
- Jasa investasi dan asuransi: selain menghimpun dana dari masyarakat dengan fasilitas tabungan dan giro, bank juga memberikan penawaran dalam bentuk investasi, seperti reksadana hingga obligasi dan asuransi, umumnya asuransi jiwa.
Dunia perbankan memang sangat berkembang dari tahun ke tahun, hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat akan akses yang cepat juga semakin meningkat. Dengan kondisi perbankan yang sehat, perekonomian rakyat terjamin.