pusatdapodik.com – Memasuki bulan kedua tahun ini, para guru tentu sangat bersemangat karena semakin dekat dengan tunjangan profesi guru.
Dengan adanya tunjangan profesi guru, tentunya sangat diharapkan para pendidik untuk memenuhi perekonomian yang semakin meningkat di Indonesia.
Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi guru.
Ternyata 2 Artis Ini Dulunya Guru Honorer, Kini Terkenal dan Miskin di TV
Guru merupakan profesi yang paling bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi emas di masa depan.
Sangat pantas bagi guru untuk disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Itu adalah gelar yang harus disematkan pada setiap guru di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga kependidikan, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi guru tahun 2023.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi 2023, guru harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Profil dan Perjalanan Karir Kiky Saputri, Dari Guru Honorer Hingga Komedian Ternama!
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya agar guru yang memenuhi syarat bisa mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai imbalan atas profesionalismenya.
Dasar pemberian TPG kepada guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar.
Bagi tenaga kependidikan yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentunya tambahan penghasilan dari TPG akan menjadi motivasi agar mereka bisa lebih berkarya di bidang pendidikan.
Kebahagiaan dan Kesejahteraan Bukan Hanya Guru PNS Tapi Juga Honorer.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 6 ayat 1 bahwa tunjangan profesi dibagikan setiap 3 bulan sekali.
Artinya dalam ketentuan ini guru mendapatkan tunjangan profesi guru 4 kali dalam setahun.
Berikut 4 tahapan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 yang dijadwalkan:
- Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2023 triwulan 1 atau Q1 akan diberikan pada bulan Maret.
- Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2023 untuk kuartal 2 atau Q2 akan diberikan pada bulan Juni.
- Untuk pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2023, triwulan 3 atau Q3 akan diberikan pada bulan September.
- Untuk pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2023, triwulan 4 atau Q4 akan diberikan pada November.
PNS JANGAN IRI YA! Ini Gaji dan Tunjangan PPPK untuk Tahun 2023, wah banyak banget…
Mengenai besaran pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 tunjangan profesi diberikan 1 kali gaji pokok.
Demikian informasi jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023, semoga bermanfaat. ***