pusatdapodik.com – Terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023, Menpan RB saat ini sedang menggodok solusi yang tepat untuk itu.
Hal ini karena pemerintah menganggap TKI dianggap banyak memberikan pelayanan dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama terkait dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini juga yang membuat pemerintah berusaha untuk tidak melakukan PHK massal saat terjadi pemutusan hubungan kerja honorer nantinya.
Namun, pemerintah juga tidak bisa mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN, karena akan membebani anggaran negara yang saat ini dalam kondisi sulit.
Baca Juga : SIMAK! Anggaran sudah ditetapkan, tapi pemerintah daerah belum menambahkan kebutuhan. Apa yang akan terjadi dengan PPPK 2022?
Meski begitu, ada solusi pengangkatan lain yang diberikan oleh Menpan RB, yakni dilakukan secara bertahap dan mengutamakan kategori non-ASN di bidang kesehatan dan pendidikan.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, saat ini Kementerian PANRB telah menyiapkan 700.000 formasi PPPK untuk kategori honorer bidang kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, ada pula 1 juta lebih formasi PPPK yang telah diajukan yang ditujukan untuk pengadaan pada tahun 2024 dan berlaku untuk semua kategori honorer.
Kabar gembira lainnya yang perlu diketahui masyarakat, khususnya pegawai non-ASN, terkait kebijakan baru terkait honorarium yang akan berlaku mulai tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 ini menjelaskan standar upah lembur PNS dan tenaga honorer.
Baca Juga : SIMAK! Anggaran sudah ditetapkan, tapi pemerintah daerah belum menambahkan kebutuhan. Apa yang akan terjadi dengan PPPK 2022?
Pemberian uang lembur ditujukan bagi pekerja honorer yang bekerja di luar jam kerja yang berlaku baginya.
Pemberian uang lunak tersebut dilakukan atas perintah pejabat yang berwenang di instansi tempat honorer bekerja.
Terkait nominal yang diterima, tenaga honorer akan mendapat Rp. 20.000 per hari lembur.
Sedangkan pegawai non-ASN kategori lainnya, seperti sopir, satpam, petugas kebersihan, dan petugas pelayanan, akan mendapatkan uang tambahan ini dengan nominal Rp 13.000 per hari.
Baca Juga : Apa Itu Sifilis? Kenali Penularan, Pencegahan, dan 4 Tahap Perkembangannya, Berikut Reviewnya
Perlu diketahui bahwa upah lembur hanya diberikan kepada pekerja honorer yang tidak terikat kontrak pada perusahaan outsourcing atau perusahaan penyedia pekerja.
Demikian informasi mengenai uang tambahan atau uang lembur yang akan diterima pegawai non ASN mulai tahun 2023. Semoga bermanfaat.***