pusatdapodik.com – Pemerintah telah menetapkan peraturan tentang gaji PNS tahun 2023. Tentunya hal ini dapat menjadi motivasi, khususnya bagi seluruh pegawai honorer yang ingin mendaftar seleksi CPNS tahun 2023.
Kabarnya, nominal gaji PNS tahun 2023 ini cukup besar dan bisa membahagiakan PNS di masa tuanya. Karena menjadi PNS di Indonesia memang merupakan hal yang sangat diinginkan oleh para honorer. Untuk itu, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apalagi dengan menjadi PNS, tenaga honorer sebenarnya sudah meningkatkan kualitas pribadinya sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Maka tidak heran jika seleksi CPNS 2023 menjadi informasi yang sangat dinanti-nantikan oleh para honorer, terutama informasi tentang berapa gaji PNS tahun 2023.
Baca Juga: PENGUMUMAN, Bawaslu Beri Instruksi Pemuda Disiapkan, Ada Rekrutmen Calon Anggota Baru 2023
Menjadi PNS memang akan mendapatkan jabatan atau jabatan yang lebih tinggi, selain itu tenaga honorer juga akan mendapatkan gaji yang sangat menguntungkan ketika menjadi PNS. Bagi yang belum tahu berapa nominal gaji PNS, artikel ini penting sekali.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan nomor 15 tahun 2019 yang menyebutkan secara rinci gaji PNS, khususnya untuk setiap golongan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS di setiap golongan akan menerima gaji pokok dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk mengabdi kepada negara dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, BKN Tetapkan Aturan Baru Terkait Usia Pensiun, Jadi Semangat Gabung CPNS 2023 Ya
PNS yang sudah atau akan bekerja, dapat melihat informasi gaji PNS 2023 sebagai berikut:
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Kelas I
Gaji PNS Kelas I : Rp 1.560.800 s/d Rp 2.335.800
Gaji PNS Kelas Ib : Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900
Gaji PNS Kelas I : Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I : Rp 1.851.800 s/d Rp 2.686.500
Baca Juga: Tabel Cicilan KUR BRI Rp 10 Juta Terbaru Mei 2023, Tanpa Agunan Tambahan dan Bunga Ringan
- Gaji PNS Kelas II
Gaji PNS Kelas IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.000
Gaji PNS Kelas IIb : Rp 2.208.400 s/d Rp 3.516.300
Gaji PNS Kelas II : Rp 2.301.800 s/d Rp 3.665.000
Gaji PNS Kelas II : Rp 2.399.200 s/d Rp 3.820.000
Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK hingga SMA dan SMK Diminta Kemendikbud Lihat Ini
- Gaji Pegawai Negeri Sipil Kelas III
Gaji PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400
Gaji PNS Kelas IIIb : Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600
Gaji PNS Kelas IIIc : Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III : Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Kelas IV: Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000
Gaji PNS Kelas IVb : Rp 3.173.100 s/d Rp 5.211.500
Gaji PNS golongan IVc: Rp3.307.300 menjadi Rp5.431.900
Gaji PNS Kelas IVd : Rp 3.447.200 s/d Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV : Rp 3.593.100 s/d Rp 5.901.200.
Demikian informasi lengkap tentang gaji PNS tahun 2023. Demikian dan semoga bermanfaat. ***