Menyambut tahun ajaran baru 2023, setiap satuan pendidikan baik tingkat TK, SD, SMP, dan SMA akan membuka penerimaan siswa baru pada tahun 2023. Simak yuk. aturan penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.
Ada aturan mengenai hal ini yang berkaitan dengan kriteria jalur penerimaan dan sebagainya. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kalau melihat tahun 2022, kita masih akan menggunakan peraturan berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 yang membahas tentang sistem penerimaan peserta didik baru untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
peraturan penerimaan mahasiswa tahun 2023, mungkin tidak jauh berbeda sih menggunakan aturan yang sama. Karena sampai saat ini belum ada peraturan baru tentang PPDB.
Di sisi lain, Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru untuk semua jenjang dari jenjang TK hingga SMA/SMK juga dibahas dalam juknis tersebut.
Terdapat empat jalur penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan pengalihan tugas orang tua atau wali.
Dimana masing-masing jalur tersebut, pada satuan pendidikan memiliki prosentase tersendiri. Selain itu, Kemendikbud juga membahas jalur zonasi dalam persentase sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
- Kapasitasnya 70%, untuk jalur zonasi SD
- Kapasitasnya 50%, untuk jalur zonasi SMP
- Kapasitasnya 50%, untuk jalur zonasi SMA
- Sedangkan untuk jalur afirmasi sebesar 15%, jalur mutasi orang tua 5%, dan jalur prestasi jika masih ada sisa kuota.
Perlu diketahui juga untuk Anda, bahwa jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang TK dan SD kelas 1, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021.
Halaman selanjutnya,
Di sisi lain, aturan tentang mekanisme
Halaman: 1 2