ASYIK Tunjangan Sertifikasi Naik 50 Persen! Langsung Diungkap Oleh Menteri Keuangan, Selamat!

By | May 9, 2023


pusatdapodik.com – Perhatian, tunjangan sertifikasi kabarnya akan naik 50 persen dengan keterangan resmi dari Menteri Keuangan.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan beberapa waktu lalu menggelar siaran langsung bersama Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas.

Tunjangan sertifikasi yang naik 50 persen ini diberikan tidak hanya untuk guru sertifikasi PNS, tetapi juga untuk aparatur negara lainnya.

Kemudian, tunjangan sertifikasi dengan tambahan 50 persen baru akan dicairkan pada tahun 2023 hanya 2 kali, sehingga guru sertifikasi harus memperhatikan berita ini.

Baca Juga : Apa Itu Pompa Tangan? Momok Pembalap MotoGP Didera Raul Fernandez

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan berbagi kabar dengan Menteri PANRB dan menjelaskan mekanisme pencairan tunjangan tersebut.

Tambahan tunjangan sertifikasi 50 persen yang disebutkan Sri Mulyani masuk dalam komposisi gaji ke-13 yang akan diterima guru sertifikasi.

Perlu diketahui, target pencairan gaji ke-13 pada Juni 2023, sehingga bulan depan guru sertifikasi PNS dipastikan mendapat pencairan dana yang besar.

Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS adalah satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali, oleh karena itu tunjangan ini merupakan jenis tunjangan yang sangat dinantikan.

Baca Juga: Sukses Ekspor dan Produksi Rumput Laut 200 ton per bulan, KKP akan terus pantau UPRL Buleleng

Apalagi, guru sertifikasi di beberapa daerah diketahui sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dicairkan bulan ini.

Kemudian untuk bulan berikutnya yaitu bulan Juni juga akan dilakukan pencairan dana yang besar yaitu gaji ke 13 yang isinya pokoknya gaji pokok.

Belum lagi komposisi gaji ke-13 akan ditambah dengan tunjangan pendamping, yaitu tunjangan tertanam seperti tunjangan makan dan tunjangan keluarga.

Khusus untuk tahun 2023, ditujukan bagi guru atau dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik, gaji ke-13 akan ditambah menjadi 50 persen tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: CATATAN, Link Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 2 Yang Dicairkan Hari Ini ke Rekening ATM Anda, Cek BLT Rp 600.000

Tak hanya guru bersertifikasi PNS, pejabat fungsional PNS lainnya juga akan mendapat tambahan besar pada komposisi gaji ke-13 tersebut.

Tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen juga akan diberikan pada komposisi gaji ke-13 PNS.

Selain itu, ASN daerah juga akan diberikan tambahan penghasilan sebesar 50 persen untuk komposisi gaji ke-13.

Demikian penjelasan kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar 50 persen yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi pada komposisi gaji ke-13. Selamat! ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *