APBD: Pengertian, Fungsi, Struktur, Tujuan, Mekanisme & Sumber Pendapatan

By | May 8, 2023


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disingkat APBD merupakan kewenangan setiap daerah untuk mengalokasikan dana yang dimilikinya. Selain itu, APBD juga merupakan rencana untuk dapat memperoleh dana sebagai pendapatan dan pembiayaan.

APBD hampir sama dengan APBN, hanya saja pengambil keputusan APBD adalah pemerintah daerah. Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBD juga tergantung pada masing-masing daerah, sehingga tidak heran jika APBD setiap daerah akan berbeda-beda.

Pengertian APBD

Sebagaimana telah disebutkan di atas, APBD merupakan perencanaan daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.

Setiap APBD harus disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan. Masa berlaku APBD adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau satu tahun penuh. Komposisi APBD sendiri meliputi perolehan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dengan adanya APBD, sistem desentralisasi terbukti dapat berjalan dengan baik terutama pada sisi keuangan daerah. Dengan demikian, setiap daerah memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan anggaran untuk kebaikan daerahnya.

Fungsi anggaran

  • Otoritas
    Dengan adanya APBD maka pemerintah daerah memiliki landasan untuk melakukan kegiatan guna memperoleh pendapatan dan belanja daerah pada tahun berlakunya APBD.
  • Perencanaan
    APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan yaitu dalam hal perencanaan kegiatan pada tahun berjalan.
  • Pengawasan
    Pemerintah daerah dapat menggunakan APBD untuk mengendalikan dan mengawasi kesesuaian setiap kegiatan yang akan dan telah berlangsung dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Alokasi
    Dengan adanya APBD, setiap kegiatan dapat lebih terarah dan memiliki target utama yang jelas setiap tahunnya, misalnya fokus pada penciptaan lapangan kerja dan melakukan efisiensi dari segi ekonomi.
  • Stabilisasi
    APBD merupakan dasar untuk menjaga stabilitas atau keseimbangan ekonomi daerah.

struktur APBD

  • Pendapatan Daerah
  • Belanja Daerah
  • Pembiayaan Daerah

Selain itu, terdapat pula dua proses terkait ketiga struktur APBD di atas, yaitu:

  • Penganggaran Pembiayaan: yang termasuk dalam anggaran ini adalah penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

    Rumus = Pendapatan – pembiayaan (disebut sebagai pembiayaan bersih)

    Pembiayaan bersih + surplus/defisit anggaran (disebut sebagai Perhitungan Anggaran Lembur atau SILPA)

Tujuan anggaran

  • Dasar penetapan pendapatan dan belanja daerah
  • Membantu pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keuangan
  • Meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa
  • Sebagai penentu fokus belanja pemerintah daerah
  • Membuat anggaran lebih transparan dan terbuka

Mekanisme Penyusunan APBD

  • Penyampaian KUA (Kebijakan Umum Anggaran) APBD bersama dengan rencana kerja pemerintah daerah.
  • Penyampaian RAPBD disertai dengan penjabaran dan berkas pendukung dan ditujukan kepada DPRD
  • Setelah disetujui DPRD, berkas tersebut akan dibawa ke Kemendagri dan menunggu persetujuan dari Mendagri untuk skala provinsi. Untuk skala kabupaten atau kota, RAPBD yang telah disetujui dibawa ke kantor gubernur untuk disetujui. Waktu validasi maksimum adalah 15 hari kerja sejak diterimanya.
  • Untuk RAPBD skala kabupaten atau kota yang telah disetujui gubernur, tetap harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Proses ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja sejak diterimanya. Apabila batas waktu telah lewat tetapi belum ada evaluasi, maka RAPBD dianggap disetujui.
  • Jika ada evaluasi, gubernur harus melakukan perbaikan RAPBD paling lambat satu minggu setelah evaluasi diterbitkan. Apabila tidak ada perbaikan, maka RAPBD yang diusulkan dianggap batal demi hukum dan diganti dengan acuan APBD yang berlaku pada tahun sebelumnya.

sumber APBD

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sumber pendapatan ini berasal dari daerah dimana APBD diberlakukan. Jadi semua pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah akan masuk dalam pendapatan asli daerah. Semakin banyak sumber yang dapat ditetapkan sebagai pungutan, semakin besar pendapatan bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah akan lebih sejahtera karena banyak dana yang bisa dialokasikan.

Sedangkan APBD ada 4 jenis, yaitu:

  1. Pajak : pajak hotel, warung makan dan restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, selain pengambilan bahan galian golongan C.
  2. Biaya: biaya parkir, air minum, pasar, termasuk biaya untuk pedagang yang menyiapkan dagangannya ketika ada acara, misalnya pasar malam dan sebagainya.
  3. Wealth management: bagian keuntungan penyertaan modal pada BUMD, bagian keuntungan penyertaan modal pada BUMN, dan bagian keuntungan penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  4. Lainnya: hasil penjualan aset, layanan giro, pendapatan dari pengembalian kompensasi dan banyak lagi.

Dalam PP no. 55 Tahun 2005, ada dua jenis sumber DBH. Hal ini terlihat pada pasal 19 ayat 1. Sumber-sumber tersebut adalah pajak dan sumber daya alam.

  1. Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (10% dari setiap PBB yang dikenakan di setiap tempat), Pajak Penghasilan (20% dari total retribusi) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (80% dari total retribusi)
  2. Sumber daya alam: kehutanan, migas dan pertambangan, yang besarnya bervariasi tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

Sisa pajak yang ditetapkan akan disetorkan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah hanya mengambil bagian sesuai dengan persentase yang disepakati.

Sumber pendapatan dari DAU adalah dari APBN. Kemudian pendapatan ini akan dialokasikan untuk kepentingan daerah. Penyaluran DAU diharapkan dapat menyeimbangkan keuangan masing-masing daerah sehingga tidak ada kebutuhan daerah yang tidak dapat dibiayai akibat ketimpangan kondisi fiskal.

Ketentuan penetapan DAU adalah sebagai berikut:

  1. Besaran DAU sekurang-kurangnya 25% dari pemerintah pusat sesuai dengan yang tercantum dalam APBN.
  2. Untuk provinsi sebesar 10% dari DAU dan untuk kabupaten/kota sebesar 90% dari DAU.
  3. Penetapan DAU untuk masing-masing daerah didasarkan pada perkalian besaran DAU dan semuanya sudah diputuskan dalam APBN dengan besaran tertentu sesuai porsinya.
  4. Porsi wilayah kabupaten/kota dilihat dari skala rasio setiap wilayah kabupaten/kota tanpa kecuali
  5. Penetapan DAU untuk daerah didasarkan pada besarnya selisih kebutuhan daerah dan potensinya. Ini juga dikenal sebagai kesenjangan fiskal.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

Sama seperti DAU, sumber DAK juga berasal dari APBN yang besarannya telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan daerah. Orientasi dana ini untuk pembiayaan pada saat ada kegiatan khusus di masing-masing daerah dan sudah masuk dalam prioritas nasional.

Penetapan DAK untuk kegiatan khusus ini telah dituangkan dalam RAPBD yang kemudian meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri. Untuk memutuskan apakah kegiatan khusus daerah ini dapat dibiayai oleh pemerintah pusat atau tidak, Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan Bappenas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *