pusatdapodik.com – Selamat kepada para tenaga honorer yang telah ditetapkan menerima gaji ke-13 pada tahun 2023 melalui keterangan resmi Pemerintah Daerah berikut ini.
Pencairan gaji ke-13 menurut Menkeu ditargetkan cair pada Juni 2023.
Namun gaji ke-13 yang alokasi anggarannya triliunan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13, tenaga honorer tidak menjadi target pencairan.
Sebaliknya, gaji ke-13 menurut PP No 15 Tahun 2023 akan memiliki target penerima mulai dari aparatur negara, ASN, pejabat pemerintah, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan.
Baca Juga: KABAR BAIK, 1 Bulan Lagi Gaji 13 PNS Segera Cair, Berikut Nominal Komponen Tunjangan yang Didapat
Namun, para tenaga honorer di daerah-daerah berikut ini tentu harus bergembira karena bisa mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Mengutip dari laman Antara News, berikut sejumlah daerah yang dipastikan menyediakan anggaran gaji ke-13 untuk tenaga honorer.
Pertama, tenaga honorer di lingkungan Pemkot Surabaya akan menerima pencairan dana gaji ke-13 yang sudah dicairkan beberapa waktu lalu, yakni menjelang lebaran.
Meski pekerja honorer disebut tidak mendapatkan THR, pekerja honorer disebut mendapatkan pencairan dana gaji ke-13.
Baca Juga: DIKONFIRMASI! Kuota Haji Indonesia Tambah 8.000 Jemaah, Tapi 14.356 Justru Belum Lunas Bipih
Berbeda dengan jadwal dari Menteri Keuangan yang menyebutkan target pencairan dana gaji ke-13 akan cair pada Juni untuk ASN dan aparatur negara lainnya.
Kemudian, tenaga honorer dari Pemprov Kepri juga mencairkan gaji ke-13 bagi tenaga honorer yang rencananya akan cair jelang Lebaran.
Perlu diketahui, mekanisme anggaran gaji ke-13 bagi tenaga honorer tentunya bukan dari anggaran dari Pemerintah Pusat seperti yang disampaikan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Baca Juga: 3 Faktor Indonesia Sangat Penting untuk ASEAN yang Wajib Anda Ketahui
Namun, pengalokasian anggaran gaji ke-13 bagi tenaga honorer ini konon diambil dan diatur oleh Pemerintah Daerah bersangkutan yang tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, belum tentu semua TKI di Indonesia akan menerima gaji ke-13 tahun ini, sehingga alokasi gaji ke-13 tergantung pada masing-masing pemerintah daerah. ***