ALHAMDULILLAH! PNS Dan PPPK Resmi Dapat Tambahan Uang Rp1,6 Juta Per Bulan Sesuai Aturan Baru Sri Mulyani

By | May 19, 2023


pusatdapodik.com – Kabar baiknya, PNS dan PPPK resmi akan mendapat tambahan Rp 1,6 juta per bulan. Hal itu sesuai dengan aturan terbaru yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2023.

Tambahan Rp 1,6 juta dimaksud tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini mengatur semua biaya, baik untuk ASN (PNS dan PPPK) maupun non ASN (honorer).

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi PNS dan PPPK karena pemerintah menunjukkan kepedulian yang tinggi dengan memberikan tambahan Rp. 1,6 juta per bulan.

Baca Juga: 7 Strategi Ampuh Lolos Tes Psikotes Seleksi Kerja, Resep dari Kemenaker…

Melalui regulasi yang ditetapkan Sri Mulyani, pemerintah menjamin kesejahteraan ASN dengan memberikan biaya penunjang dan menunjang pekerjaannya.

Profesi sebagai ASN memberikan peluang masa depan yang cerah karena dijamin dengan baik oleh pemerintah, sehingga tidak heran jika banyak anak muda yang menginginkan pekerjaan ini.

Namun, yang perlu digarisbawahi di sini adalah tambahan Rp 1,6 juta per bulan ini sebenarnya tidak akan diterima oleh semua PNS dan PPPK.

Baca Juga: Dalam 4 Hari, BKN Arahkan Honorer Berikutnya Buka SSCASN dan Kumpulkan Berkas, Terkait Penunjukan Jadi PPPK

Pasalnya, ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan Sri Mulyani dalam aturan terbaru dan harus dipenuhi ASN terlebih dahulu.

dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023. Tambahan Rp1,6 juta per bulan sudah termasuk biaya uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur yang dimaksud adalah kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK yang bekerja lembur sesuai dengan perintah pejabat yang berwenang.

Baca Juga: 3 KABAR PENTING, Pembuatan Akun ASN Guru hingga Kebijakan Baru PPPK 2023

Sedangkan uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS dan PPPK yang telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali dalam sehari.

Besarnya uang lembur yang akan diterima oleh ASN per hari ditentukan berdasarkan golongan, yaitu:

– Kelompok I : Rp 18.000

– Kelompok II : Rp 24.000

Baca Juga: CEK Pemkab Cianjur Butuh 6.000 PNS

– Kelompok III : Rp 30.000

– Golongan IV : Rp 36.000

Sedangkan besaran uang lembur bagi PNS dan PPPK berdasarkan golongannya, yaitu:

– Kelompok I dan II : Rp 35.000

– Kelompok III : Rp 37.000

– Golongan IV : Rp 41.000

Baca Juga: 3 KABAR PENTING, Pembuatan Akun ASN Guru hingga Kebijakan Baru PPPK 2023

Jika semua biaya tersebut dijumlahkan, PNS dan PPPK, untuk golongan I mendapat tambahan Rp. 53 hari dan untuk kelompok IV sebesar Rp. 77 ribu per hari.

Artinya jika dalam satu bulan diasumsikan ada 22 hari kerja (HK) bagi ASN, maka upah lembur dan uang makan lembur yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:

– Minimal kelas I yaitu Rp 53.000 dikalikan 22 HK, sehingga total uang tambahan Rp 1,1 juta per bulan

– Maksimal untuk kelas IV Rp 77 ribu dikalikan 22 HK, jadi total uang tambahan Rp 1,6 juta per bulan.

Baca Juga: Mengenal Kereta Api Luar Biasa atau KLB Mulai dari Pengertian Hingga Manfaatnya. Bisakah Sewa Pribadi? Periksa Berikutnya

Demikian informasi mengenai penambahan yang diberikan pemerintah kepada ASN berupa uang lembur dan uang makan lembur. Oleh karena itu, mari berkontribusi lebih baik lagi untuk bangsa dan negara. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *