pusatdapodik.com – Kabar gembira kembali hadir untuk guru PNS dan PPPK di tahun 2023. Pasalnya, Menteri Keuangan secara resmi telah mengumumkan akan ada tambahan tunjangan gaji sebesar 13 untuk guru PNS dan PPPK.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian 13 gaji beserta THR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi pandemi dan pulihnya perekonomian dalam negeri.
Peluncuran kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Aparatur Negara, baik TNI, Polri, pensiunan, maupun tenaga pendidik termasuk guru yang telah bekerja mengabdi kepada masyarakat.
Baca Juga: SELURUH GURU Harus Siap 10 Mei 2023, Ada Kabar Gembira dari Kemendikbud Soal Ini…
Selain itu, adanya kebijakan tambahan tunjangan gaji juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemulihan perekonomian nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Menkeu akan memberikan tambahan tunjangan pembayaran gaji 13 tahun ini untuk guru PNS dan PPPK. Tunjangan ini juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan.
Jumlahnya sebanyak 50% untuk guru PNS dan PPPK pada tahun 2023. Menkeu menyatakan, ini baru pertama kali dilakukan pada tahun ini.
Baca Juga: SELAMAT! Penerima PIP Siswa SD-SMA Ini Dapat BLT 1 Juta dengan Kriteria Cek Langsung di pip.kemdikbuk.go.id
Untuk melancarkan kebijakan tersebut, pemerintah telah meningkatkan kucuran dana ke seluruh pemerintah daerah dengan total Rp 2,1 triliun. Tentu jumlah ini sangat besar dan diharapkan dapat dinikmati oleh seluruh guru PNS dan PPPK 2023.
PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur jadwal pembayaran gaji 13 orang untuk membantu keluarga guru PNS dan PPPK, terutama saat memasuki tahun ajaran baru.
Dengan demikian, diharapkan kebutuhan belanja putra-putri guru PNS dan PPPK dapat terpenuhi dengan baik. Menkeu mengatakan, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada Juni 2023. Komponennya sama dengan komponen THR 2023.
Baca Juga: Sesampainya di Bengkulu, Mensos Salurkan Rp. 30 juta Bantuan untuk Korban Bencana
Untuk tunjangan gaji yang bersumber dari APBN bagi guru PNS dan PPPK terdiri dari komponen sebagai berikut:
– Tunjangan keluarga.
– Gaji pokok.
– Tunjangan makan.
– Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.
– Tunjangan kinerja 50% yang akan diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, pangkat jabatan, hingga golongan jabatan.
Baca Juga: WAH, Ini 5 Kategori Penerima BLT Rp. 3,6 Juta Tahun 2023, Cek Segera, Mungkin Anda Termasuk
Sedangkan tunjangan gaji yang bersumber dari dana APBD untuk PNS dan PPPK, terdiri dari:
– Gaji pokok.
– Tunjangan makan.
– Tunjangan keluarga.
– Tunjangan umum atau tunjangan jabatan.
– Tambahan penghasilan 50% diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: NOMINAL LEBIH BESAR dari THR? MENAKJUBKAN, Gaji PNS ke-13 Tahun 2023 Segera Dicairkan. KEMENTERIAN KEUANGAN Berikan 5 Hal Ini
Pengaturan teknis pelaksanaan pembayaran gaji 13 itu akan segera diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. Pasalnya, seluruh PP tersebut masih membutuhkan aturan dari Peraturan Menteri Keuangan untuk dapat menjalankan amanat yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.
Sumber dana tunjangan gaji 13 berasal dari dana APBN (Anggaran Belanja Pendapatan Negara) untuk pemerintah pusat. Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah agar bisa mengimplementasikan PP No 15 Tahun 2023.
Demikian informasi mengenai tambahan 13 tunjangan gaji guru PNS dan PPPK 2023. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak ketinggalan informasinya hingga gaji ke-13 diupayakan Juni mendatang.***