pusatdapodik.com – Inilah 7 kelompok yang sudah ditentukan dan menjadi penerima bansos PKH tahap 2 Tahun 2023, kapan disalurkan? Simak informasinya di sini.
Pada Maret 2023, pemerintah mulai menyalurkan bansos PKH tahap 1 kepada KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh Kementerian Sosial.
Ada dua mekanisme penyaluran bansos PKH yaitu melalui bank Himbara, BSI dan PT Pos Indonesia.
Untuk penyaluran bansos PKH tahap 1 tahun 2023 yang saat ini disalurkan melalui Bank Himbara menyasar 431 kabupaten/kota.
Baca Juga: Mudik Gratis DKI Jakarta 2023: Ini Syarat, Ketentuan, dan 19 Kota Tujuan
Kemudian, untuk penyaluran bansos PKH melalui Kantor Pos ditargetkan sebanyak 83 Kabupaten/Kota.
Diketahui, penyaluran bansos PKH hanya akan diberikan kepada penerima manfaat dari kategori miskin atau rentan yang namanya telah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
DTKS juga dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menyalurkan beberapa bantuan sosial di Indonesia, salah satunya PKH.
Ada 7 kelompok yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos pada PKH tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: Bantuan PIP Tahun 2023 Hanya Disalurkan ke 2 Jenis Siswa SD-SMA, Dana Bisa Hangus Jika Penerima PIP Langgar Aturan Ini
Perlu diketahui, penyaluran bansos PKH tahap 2 tahun 2023 mengacu pada penyaluran tahun sebelumnya yang akan disalurkan pada bulan April, Mei, dan Juni.
Berikut 7 kelompok penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2023, yaitu:
1. Kategori ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2. Kategori Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
3. Kategori siswa SD/sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
4. Kategori siswa SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000/tahun
5. Kategori siswa SMA/sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
6. Kategori penyandang disabilitas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahap
7. Kategori Lansia atau Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahap.
Baca Juga: Ditutup 27 Maret 2023 Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Minimal D3, Buruan Daftar! Gaji mulai dari Rp 5 Juta
Jika satu keluarga memenuhi semua golongan di atas, Kemensos mengimbau agar bansos PKH hanya diberikan maksimal kepada 4 orang dalam satu keluarga.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Akses website Kementerian Sosial di Cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian isikan daerah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan dengan benar.
3. Selanjutnya isikan nama penerima sesuai KTP atau KTP.
Baca Juga: Asyiknya, Ancol Bagi-bagi Tiket Gratis Selama Ramadhan 2023, Ternyata Gampang Banget
4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar dengan benar.
5. Kemudian klik tombol “Cari Data”.
6. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi yang diminta di layar pencarian.
Demikian informasi 7 kelompok penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2023 yang akan disalurkan pada bulan April, Mei dan Juni. ***