5 Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

By | February 12, 2023


Selamat kepada guru non sertifikasi yang dapat memenuhi 5 syarat tunjangan khusus dapat menerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini.

Tunjangan khusus ini tidak hanya bisa didapatkan oleh guru bersertifikat, namun guru non sertifikasi juga memiliki kesempatan yang sama.

Tunjangan senilai 1 kali gaji pokok ini diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui program tunjangan khusus yang bisa didapatkan oleh guru non-sertifikasi atau tidak bersertifikat.

Namun perlu diketahui bahwa tunjangan ini hanya akan diberikan oleh Kemendikbud dan Ristek kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan tunjangan khusus. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur tentang pedoman teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus bagi guru ASN di daerah, kabupaten, atau kota.

Tunjangan yang diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok, yaitu kompensasi bagi guru ASN, termasuk dalam hal ini guru tidak bersertifikat yang mengajar di daerah khusus sebagai berikut:

  1. Daerah terpencil atau tertinggal
  2. Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
  3. Daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial
  4. Daerah dengan masyarakat adat terpencil
  5. Area sedan berada dalam keadaan darurat lainnya

Tunjangan ini berbeda dengan tunjangan profesi guru, tunjangan ini hanya akan diberikan selama guru tersebut mengajar di daerah khusus. Tunjangan akan diberikan setiap bulan, namun pencairannya bertahap setiap 3 bulan.

Adapun bagi guru tidak bersertifikat yang dapat memperoleh tunjangan setara 1 kali gaji pokok, harus dapat memenuhi 5 syarat, yaitu sebagai berikut:

  1. Ia merupakan guru ASN di bawah naungan Kemendikbud dan Ristek
  2. Guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat di Data Dasar Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  4. Guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pemerintah juga menjamin sebanyak 56.358 guru dipastikan menerima tunjangan ini yang masuk ke rekening masing-masing. Kepastian pemberian tunjangan ini sesuai dengan keputusan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman selanjutnya

Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *